JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta cepat memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo terkait pernyataanya yang dianggap hoaks dalam debat kedua Pilpres 2019.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor Jokowi dari koalisi masyarakat antihoaks, Eggi Sudjana, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
"Kami meminta Bawaslu bergerak cepat melakukan fungsinya untuk menegur Jokowi. Kami sudah membawa bukti yang jelas bahwa Pak Jokowi telah memberikan kebohongan publik dan tidak alasan lagi bagi Bawaslu untuk tidak menindak lanjuti," kata Eggi.
Baca juga: Mendag Sebut Pernyataan Jokowi soal Impor Jagung Tak Salah
Eggi meminta Bawaslu untuk memproses laporan pelapor dan melimpahkannya ke kepolisian selaku Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu).
"Karena koalisi merasa sudah dirugikan oleh Jokowi atas pernyataanya di debat kedua. Kami serahkan semuanya ke Bawaslu yang harus bersikap netral," ungkapnya kemudian.
Eggi menjelaskan, kebohongan publik yang dijadikan sebagai barang bukti adalah mengenai pernyataan Jokowi, di antaranya tentang impor jagung, infrastruktur internet, dan kebakaran hutan.
Baca juga: Hanafi Rais: Jokowi Semestinya Digugat karena Sebarkan Hoaks Saat Debat
Dalam debat, Jokowi mengungkapkan tahun 2018 pemerintah mengimpor jagung sebanyak 180.000 ton.
"Padahal data sahih menunjukkan impor jagung semester 1 saja 331.000 ton dan total impor jagung tahun 2018 sebesar 737. 228 ton," ungkap Eggi.
Selain itu, lanjutnya, Jokowi juga diduga menyampaikan kebohongan lewat pernyataanya mengenai infrastruktur internet jaringan 4G yang sudah 100 persen di Indonesia bagian barat, tengah, dan 90 persen di timur.
"Padahal data menunjukkan kurang dari 20 persen kabupaten dan kota bisa mengakses sinyal 4G. Itu data dari mana?" papar Eggi.
Baca juga: KPU Tunggu Penyelidikan Bawaslu Terkait Serangan Jokowi soal Lahan Prabowo
Ketiga, soal kebakaran hutan. Jokowi menyatakan sejak 2015 tidak pernah terjadi kebakaran hutan.
Namun faktanya, kata Eggi, tahun 2016-2018 telah terjadi kebakaran lebih dari 30.000 hektare lahan hutan.
Jokowi diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 Jo pasal 421 kuhp jo pasal 317 KUHP tentang Kebohongan Publik, Penyebaran Berita Bohong, Penyalahgunaan Wewenang, dan Keterangan Palsu.