Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Bentuk Satgas untuk Bubarkan Media Abal-abal

Kompas.com - 11/02/2019, 20:14 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk satuan tugas (satgas) untuk menelusuri keberadaan media dalam jaringan (daring) abal-abal.

Satgas ini pula yang bakal menutup laman media abal-abal yang dianggap meresahkan.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menuturkan, satgas itu sudah dibentuk sejak Desember 2018. Sementara teknis kerja sama masih disusun.

"Sedang kami siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Polisi hanya back up, tetapi hanya kami dan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika)," kata Yosep di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2/2019), seperti ditulis Antara.

Baca juga: Menurut Polri, Dewan Pers Kirim Kajian soal Tabloid Indonesia Barokah Hari Ini

Media yang dianggap masuk kategori perlu dideteksi adalah yang mengimitasi media arus utama dan menulis secara sewenang-wenang. Daftar media yang masuk kategori tersebut akan diserahkan kepada Kominfo untuk diblokir dan ditutup.

Sejauh ini, sudah terdapat media daring abal-abal yang ditutup Kominfo karena melakukan pemerasan.

"Sudah ada, ya yang keterlaluan," ujar Yosep.

Selain laporan masyarakat tentang media daring abal-abal, satgas media online juga menindaklanjuti temuan di lapangan.

Baca juga: Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Pers

Sementara untuk jurnalis abal-abal yang melakukan pemerasan dikatakannya bukan ditangani Dewan Pers, melainkan pihak kepolisian.

Selain satgas tersebut, Dewan Pers pun melakukan upaya pencegahan berupa verifikasi perusahaan pers, uji kompetensi wartawan serta literasi ke daerah-daerah tentang hoaks.

Yosep menegaskan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun diperbolehkan membuat bisnis media asal terdaftar hukum, mencantumkan alamat jelas, memiliki standar perlindungan wartawan serta memberikan perlindungan dan pelatihan.

Kompas TV Polri tengah menyelidiki peredaran tabloid Indonesia Barokah dan mempelajari hasil rekomendasi Dewan Pers. Polisi kini tengahmempelajari bukti-bukti yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MenurutKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, tak menutup kemungkinan polisi akan memanggil BPN Prabowo-Sandi sebagai pihak pelapor. Sebelumnya, Dewan Pers telah menyatakan tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik, jika mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com