JAKARTA, KOMPAS.com - Polri masih menunggu analisis dari Dewan Pers soal tabloid Indonesia Barokah. Apabila ada dugaan tindak pidana pemilu, kasus itu akan ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu 2019 yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri telah membentuk tim untuk mengkaji laporan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kampanye hitam di tabloid Indonesia Barokah.
Laporan tersebut kini tengah dikaji tim penyidik Bareskrim Polri untuk dicari unsur pidananya.
“Mulai hari ini (Senin,28/1/2019) melakukan pengkajian sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Dedi mengatakan, Dewan Pers menargetkan menyelesaikan kajian soal Tabloid Indonesia Barokah dalam pekan ini.
Rekomendasi Dewan Pers ditunggu sejumlah pihak seperti Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian RI.
Hasil rekomendasi Dewan Pers dengan tim yang mengkaji laporan dari BPN, lanjut Dedi, akan dijadikan alat bukti oleh tim penyidik.
“Tunggu kajian resmi dari Dewan Pers, hasil kajian itu nanti dijadikan alat bukti, untuk proses penyelidikan,” tutur Dedi.
Baca juga: Sandiaga: Tabloid Indonesia Berkah Bagian dari Kampanye Hitam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.