Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tabloid Indonesia Barokah", Konten, Persebaran, hingga Respons Dewan Pers

Kompas.com - 30/01/2019, 12:59 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tabloid Indonesia Barokah dengan konten bermuatan politik tersebar di tengah masyarakat seminggu belakangan ini, tiga bulan menjelang Pemilu Presiden pada 17 April 2019.

Tabloid ini menuai banyak pro dan kontra karena dinilai menjatuhkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Di halaman depan edisi pertamanya, tabloid ini mengangkat judul "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?"

Konten

Informasi-informasi yang termuat dalam Tabloid Indonesia Barokah berisi konten yang cenderung mendiskreditkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Beberapa judul artikel yang tertulis di sana antara lain "Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Agama" sebagai Sorotan Utama.

Kemudian, "Prabowo Marah Media Dibelah" di Laporan Utama, serta "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik" di bagian Liputan Khusus.

Baca juga: 1.051 Amplop Tabloid Indonesia Barokah di Bengkulu Akan Dikembalikan ke Pengirim

Persebaran

Secara spesifik, tidak diketahui kapan Tabloid Indonesia Barokah mulai diproduksi dan didistribusikan. Namun, setidaknya sejak sepekan terakhir, banyak laporan ditemukannya produk tabloid ini di berbagai daerah.

Sasaran persebaran sejauh ini banyak menyasar masjid dan pondok pesantren.

Informasi keberadaan tabloid ini pertama kali ditemukan di tiga pondok pesantren di Ciamis, salah satunya Pondok Pesantren Daarul Huda di Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis.

Setelah itu, persebarannya semakin meluas mulai berbagai kabupaten kota di Jawa hingga Madura. Tabloid Indonesia Barokah ditemukan ada di Tasikmalaya, Magelang, Grobogan, Solo, Garut, Bekasi, Karawang, Surabaya, Madiun, Magetan, Pamekasan, dan Lebak.

Laporan

Keberadaan tabloid ini yang dianggap meresahkan menuai banyak laporan, khususnya dari pihak yang merasa dirugikan dengan konten tabloid tersebut.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan Tabloid Indonesia Barokah kepada Dewan Pers pada Jumat (25/1/2018).

"Beberapa konten tabloid memberitakan makna negatif yang mendiskreditkan capres Bapak Prabowo dan cawapres Bapak Sandiaga Uno," ujar anggota Direktorat Advokasi Hukum Prabowo-Sandi, Y Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Selain dinilai mendiskreditkan Prabowo-Sandi, tabloid ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan di antara pendukung dan umat Islam.

Setelah mendapatkan tanggapan dari Dewan Pers dan Tabloid Indonesia Barokah terbukti melanggar hukum, BPN berencana akan mengajukan laporan pada Bareskrim Polri.

Di pihak lain, dengan alasan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti peredaran tabloid ini. Hal ini guna menemukan kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan, sehingga dapat diproses secara hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com