Salin Artikel

Bawaslu Ungkap Kronologi Kasus Slamet Ma'arif hingga Ditetapkan Tersangka

Menurut Poppy, pelanggaran terjadi dalam acara Tabligh Akbar yang digelar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/2/2019).

Acara tersebut terbuka untuk umum dan dihadiri warga Solo dan sekitarnya. Hadir pula Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan.

Poppy menjelaskan, dalam acara itu Slamet sempat menyampaikan seruan "2019 Ganti Presiden". Seruan itu disambut oleh peserta tabligh akbar.

"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Poppy saat dihubungi, Senin (11/2/2019).

Selain itu, Slamet juga sempat menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.

"Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy menirukan orasi Slamet.

Sehari setelah tabligh akbar, ada pihak yang melaporkan ucapan Slamet sebagai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut ke Bawaslu.

Berangkat dari situ, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa sejumlah pihak.

Bawaslu meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, termasuk panitia. Bawaslu juga memeriksa sejumlah alat bukti.

Hasil kajian dan pemeriksaan menunjukan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif memenuhi syarat.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan Pasal 492 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) terkait kampanye di luar jadwal," kata Poppy.

Slamet diduga melakukan kampanye di luar jadwal berupa kampanye metode rapat umum. Rapat umum adalah metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dihadiri massa yang terbatas.

Metode kampanye ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, dan f mengatur tentang larangan peserta, pelaksana dan timses dalam berkampanye yaitu, menghina, menghasut, dan mengancam atau menganjurkan seseorang melakukan kekerasan.

Usai dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, pemeriksaan dilimpahkan dari Bawaslu ke kepolisian.

Polresta Surakarta selanjutnya meningkatkan status Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka, usai Ketua Umum PA 212 itu melakukan serangkaian gelar perkara, Jumat (8/2/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/11/15051341/bawaslu-ungkap-kronologi-kasus-slamet-maarif-hingga-ditetapkan-tersangka

Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke