JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara pemilu karena saat ini surat suara sudah dalam proses pencetakan.
Meski tak tercantum dalam surat suara, nama yang bersangkutan dipastikan akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI.
Pencoretan dilakukan lantaran Mandala Shoji terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.
Baca juga: Caleg PAN Diminta Belajar dari Kasus Mandala Shoji
"Nanti kami akan sampaikan bahwa yang namanya x, nomor urut x, tidak berhak untuk dipilih," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Ilham menjelaskan, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.
Hal ini sesuai dengan mekanisme Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Diberitakan sebelumnya, Mandala Shoji dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018.
Baca juga: Waketum PAN Minta Mandala Shoji Segera Menyerahkan Diri
Mandala yang merupakan mantan aktor dan presenter dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.
Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize.
Mandala divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.