JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan meminta caleg DPR asal PAN Mandala Shoji yang divonis terbukti melakukan pelanggaran pemilu segera menyerahkan diri.
Bara mengatakan, Mandala harus menghormati proses hukum.
"Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," ujar Bara di Kompleks Parlemen, Rabu (6/2/2019).
Bara mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang berlaku. Apalagi, kasus Mandala sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU
PAN menerima apa pun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk soal pencoretan nama Mandala dalam daftar caleg.
"Saya pikir kami menghormati itu karena dia sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," ujar Bara.
Mandala Shoji dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018.
Mandala yang merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.
Baca juga: Mandala Shoji Berpotensi Dicoret dari Daftar Caleg PAN oleh KPU
Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize.
Mandala divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Kemudian, ia mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.
Setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, Mandala menghilang. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih mencari Mandala agar bisa melakukan eksekusi terhadapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.