JAKARTA, KOMPAS.com - DPR diminta memperpanjang waktu proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK. Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ICJR, ILR, dan YLBHI.
Menurut koalisi, waktu lima hari tak cukup untuk seleksi calon hakim. Sebab, banyak kebutuhan yang harus diperhatikan untuk memilih calon hakim konstitusi ini.
"Kami meminta DPR untuk memperpanjang waktu masukan publik terhadap masing-masing calon berdasarkan asas kelayakan dan kepatutan," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2018).
DPR diminta lebih memperhatikan rekam jejak dan independensi calon hakim.
Baca juga: 5 Calon Hakim MK Disebut Belum Lapor LHKPN
Selain itu, penting pula bagi DPR untuk memperhatikan pemahaman calon hakim terhadap isu HAM dan kepemiluan. Hal ini berdasar pada tren pengujian undang-undang dan konteks kebutuhan MK saat ini.
Menurut koalisi, pendeknya jangka waktu proses seleksi juga memengaruhi kualitas dan kuantitas hakim yang terpilih. Dalam sejarah seleksi hakim MK, baru kali ini jangka waktu seleksi dilakukan dengan sangat pendek.
"Minimnya waktu yang dibuka oleh DPR membuat akses ubtuk mendapatkan calon yang berkualitas menjadi tertutup," tandas Erwin.