Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20.970 Peserta yang Lolos CPNS 2018 Telah Ditetapkan NIP

Kompas.com - 04/02/2019, 10:19 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan informasi dari Pusat Pengolahan Data SSCN BKN per 3 Ferbruari 2019, sebanyak 20.970 NIP pada 86 instansi telah ditetapkan.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, proses penetapan NIP dilaksanakan melalui sistem. Namun, pihaknya juga tetap meminta berkas manual kepada instansi terkait.

Ridwan memaparkan, proses penetapan NIP CPNS 2018 dilakukan secara bertahap.

"Proses penetapan NIP ini dimulai dari peng-input-an oleh admin instansi. Hasil input kami acu silang atau cross check dengan berkas yang bersangkutan," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).

"(Dan cross check dengan) ketentuan lain yang mendasarinya, seperti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Peraturan Menteri PAN RB. Jika sudah selesai, secara sistem Pertimbangan Teknis (Pertek), NIP kami keluarkan," ujar dia.

Baca juga: Dari 17.301 CPNS yang Lolos, 11.874 Orang Telah Ditetapkan NIP-nya

Ridwan menegaskan, hanya berdasarkan Pertek NIP tersebut, maka pejabat pembuat komitmen dapat menetapkan Surat Keputusan CPNS.

Untuk kementerian atau lembaga, Ridwan menambahkan, pemberkasan NIP dilakukan oleh Kedeputian Mutasi Kepegawaian. Sedangkan, untuk daerah dilakukan Kantor Regional BKN setempat.

Seperti diketahui, BKN telah menentukan penerimaan pemberkasan CPNS paling lambat pada bulan Februari akhir.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Instansi Paling Banyak dan Paling Sedikit Diincar CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com