Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Pastikan Tak Coret Ahmad Dhani sebagai Caleg

Kompas.com - 30/01/2019, 13:39 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i, mengatakan, partainya akan tetap mempertahankan status keanggotaan Ahmad Dhani meski ia divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Partai Gerindra juga tidak akan membatalkan pencalonan Ahmad Dhani sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019. Dhani merupakan caleg dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur I.

"Jadi kami tidak melihat apa yang diputuskan pada Ahmad Dhani karena memang Ahmad Dhani melakukan kejahatan sehingga harus di-delete (dihapus) dari pencalegan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Ahmad Dhani Siap Dipindahkan ke Surabaya untuk Kasus Vlog Idiot

"Kalau di Gerindra tidak akan kami ganti. Kami malah memastikan dia dibela secara hukum," ujar dia.

Syafi'i mengatakan, pihaknya menilai Ahmad Dhani tidak melakukan kesalahan.

Bagi Gerindra, yang disampaikan Ahmad Dhani melalui akun Twitter merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat.

Di sisi lain, Syafi'i menilai, saat ini aparat telah kehilangan kepercayaan masyarakat dalam ranah penegakan hukum. Sebab, aparat penegak hukum telah dijadikan alat kepentingan politik.

"Kami menganggap Ahmad Dhani menjadi korban matinya demokrasi, matinya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD. Karena itu malah dia menjadi ikon bagi kami. Kami akan pertahankan dan kami pastikan dia akan mendapat pembelaan hukum dari Partai Gerindra," kata Syafi'i.

Baca juga: Gerindra Tak Akan Pecat Ahmad Dhani hingga Ada Putusan Inkrah

"Kami tidak menganggap dia melakukan kesalahan, yang kami simpulkan yang melakukan kesalahan itu adalah aparat penegak hukum," lanjut dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com