JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai kasus hukum maupun vonis yang dijatuhkan kepada musisi Ahmad Dhani tidak perlu disikapi berlebihan.
Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Arsul mengatakan Dhani masih dapat menempuh proses hukum lainnya, seperti banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Apa yang diputuskan oleh pengadilan itu kan baru pada putusan tingkat pertama. Tidak usah disikapi berlebihan wong itu masih ada upaya hukum banding, kasasi, PK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Akan Dipisahkan dengan Tahanan Perokok
Kemudian, Arsul menyatakan bahwa pemerintah tak ikut campur dalam vonis atau proses hukum tersebut karena merupakan wewenang pengadilan atau lembaga yudikatif.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyatakan banwa dukungan untuk Dhani, yang merupakan kader Partai Gerindra, seharusnya dituangkan ke dalam aksi nyata.
Arsul menyinggung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar tidak hanya membicarakan kasus tersebut di media sosial.
Menurut Arsul, Fadli seharusnya mengambil langkah konkret, misalnya dengan mendorong revisi UU ITE.
"Pak Fadli kan punya partai yang ada fraksinya di DPR. Inisiasi dong, apakah mau kemudian untuk mengubah UU ITE atau mengubah sistem pengadilan, lakukan dong," ungkapnya.
"Jadi jangan kemudian hanya ramai, itu jadi komoditas politik. Tidak mendapatkan apa-apa kita itu kalau segala sesuatu cuman diramaikan di medsos tapi dalam kerja-kerja konkretnya tidak pernah dilakukan," sambung Arsul.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani yang Berakhir di LP Cipinang...
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.