Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi-Ma'ruf Sebut Vonis Ahmad Dhani Tak Perlu Disikapi Berlebihan

Kompas.com - 29/01/2019, 22:06 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai kasus hukum maupun vonis yang dijatuhkan kepada musisi Ahmad Dhani tidak perlu disikapi berlebihan.

Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Arsul mengatakan Dhani masih dapat menempuh proses hukum lainnya, seperti banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Apa yang diputuskan oleh pengadilan itu kan baru pada putusan tingkat pertama. Tidak usah disikapi berlebihan wong itu masih ada upaya hukum banding, kasasi, PK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Akan Dipisahkan dengan Tahanan Perokok

Kemudian, Arsul menyatakan bahwa pemerintah tak ikut campur dalam vonis atau proses hukum tersebut karena merupakan wewenang pengadilan atau lembaga yudikatif.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyatakan banwa dukungan untuk Dhani, yang merupakan kader Partai Gerindra, seharusnya dituangkan ke dalam aksi nyata.

Arsul menyinggung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar tidak hanya membicarakan kasus tersebut di media sosial.

Menurut Arsul, Fadli seharusnya mengambil langkah konkret, misalnya dengan mendorong revisi UU ITE.

"Pak Fadli kan punya partai yang ada fraksinya di DPR. Inisiasi dong, apakah mau kemudian untuk mengubah UU ITE atau mengubah sistem pengadilan, lakukan dong," ungkapnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kronologi kasus Ahmad Dhani Hingga Vonis 1,5 Tahun

"Jadi jangan kemudian hanya ramai, itu jadi komoditas politik. Tidak mendapatkan apa-apa kita itu kalau segala sesuatu cuman diramaikan di medsos tapi dalam kerja-kerja konkretnya tidak pernah dilakukan," sambung Arsul.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani yang Berakhir di LP Cipinang...

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com