Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Keterangan Eni Maulani soal Idrus, Novanto, dan "Fee" Proyek PLTU

Kompas.com - 30/01/2019, 05:09 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Politisi Golkar itu bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Dalam keterangannya, Eni menguraikan peran masing-masing orang yang terlibat dalam penerimaan fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Dua di antaranya yakni Idrus dan mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Golkar  Setya Novanto.

Berikut 7 keterangan Eni selama persidangan:

1. Idrus berpesan hati-hati terhadap Novanto

Eni mengatakan, terdakwa Idrus Marham sejak awal sudah mengingatkan agar dia berhati-hati saat berurusan dengan Setya Novanto.

"Pak Idrus bilang, 'Hati-hati. Nanti kalau ada apa-apa, kamu saja yang disalahkan'," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Eni, sebelumnya dia bercerita kepada Idrus bahwa dia diminta oleh Setya Novanto untuk membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan proyek PLTU. Saat itu, Novanto masih menjabat sebagai ketua DPR.

Kemudian, menurut Eni, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee, yakni uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat dan saham.

"Saya enggak tahu apa Pak Idrus tahu Pak Novanto suka bagimana-bagaimana. Jadi sejak awal saya sudah di-warning," kata Eni.

Baca juga: Eni Maulani: Sejak Awal Pak Idrus Bilang Hati-hati dengan Setya Novanto

2. Idrus cocok gantikan Novanto

Eni mengatakan, Idrus Marham adalah kader yang paling cocok menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto.

Menurut Eni, penilaiannya itu menjadi alasan mengapa ia mau meminta uang kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut Eni, selain berpengalaman dalam berorganisasi, Idrus juga banyak berjasa bagi partai berlambang pohon beringin itu.

Baca juga: Menurut Eni, Idrus Marham Paling Cocok Gantikan Novanto Jadi Ketum Golkar

3. Uang 3 juta dollar AS untuk pengondisian

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/1/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Eni mengaku memberitahu Idrus bahwa dia akan mendapatkan fee dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Fee tersebut atas bantuan Eni agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Eni kemudian meminta 3 juta dollar AS kepada Kotjo. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengondisian di internal partai. Tujuannya, agar tidak dilakukan musyawarah nasional dan partai mengangkat Idrus sebagai ketua umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com