JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Eni Maulani Saragih menghadirkan empat saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019). Para saksi terdiri dari anggota dewan hingga warga masyarakat biasa.
Dalam persidangan, para saksi mengungkap hal-hal baik yang pernah dilakukan Eni selama ia menjabat sebagai anggota DPR RI. Misalnya, mengeluarkan uang untuk kegiatan sosial.
"Beliau (Eni) memang intens ke daerah pemilihan, mengumpulkan masyarakat untuk menyerap aspirasi. Juga memberi bantuan anak yatim dan janda," ujar Ahmad Nurhamim yang merupakan ketua DPRD Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Eni Maulani Akui Terpilih Jadi Anggota DPR karena Bantuan Dana dari Pengusaha
Menurut Nurhamim, Eni pernah diminta oleh ibu-ibu di pesantren untuk memfasilitasi kegiatan bahasa Inggris. Eni kemudian mendatangkan pengajar untuk mendidik ibu-ibu.
Asronim, warga Gresik mengatakan, Eni pernah memberi bantuan berupa kegiatan bedah rumah. Kemudian, menghibahkan gerobak angkut sampah dan proram solar cell untuk daerah di pelosok, yang belum dialiri listrik.
Selain dari Gresik, dua saksi yang hadir berasal dari Temanggung. Temanggung merupakan daerah di mana suami Eni maju sebagai calon bupati.
Baca juga: Berikan Rp 400 Juta kepada Eni Maulani, Pengusaha Migas Mengaku Dana CSR
Saat pemilihan kepala daerah pada 2018 lalu, warga Temanggung juga mendapat bantuan sosial dari Eni.
Meski demikian, para saksi tersebut mengaku tidak tahu-menahu tentang asal-usul uang yang digunakan Eni. Para saksi hanya mengetahui bahwa Eni adalah anggota DPR RI.
Dalam persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengakui bahwa ia sering meminta uang dari rekannya sesama pengusaha di bidang minyak dan gas. Eni menyebut bahwa dia terpilih sebagai anggota DPR karena menerima bantuan sumbangan tersebut.
Baca juga: Eni Maulani Beri Rp 3 Miliar kepada Koordinator Relawan Bupati Temanggung
Menurut Eni, uang-uang yang dia terima dari pengusaha digunakan untuk membantu masyarakat di daerah pemilihannya. Di antaranya untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki rumah dan mendirikan mandi, cuci, kakus.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Baca juga: Presdir Isargas Akui Beri Rp 250 Juta untuk Ongkos Pilkada Suami Eni di Temanggung
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.