Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Duga Jokowi Sedang "Dilemahkan" dari Dalam

Kompas.com - 25/01/2019, 18:06 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah curiga calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sedang dilemahkan dari dalam.

Hal ini karena banyak isu-isu yang datang dari kubu Jokowi-Ma'ruf tetapi pada akhirnya merugikan mereka sendiri.

Misalnya seperti munculnya tabloid Indonesia Barokah yang kemunculannya mirip Obor Rakyat.

"Saya khawatir ini ada kayak langkah penggembosan kepada Pak Jokowi. Kok tiba-tiba modus yang dulu dituduhkan kepada Pak Prabowo kok ada di Pak Jokowi semua? Apa karena ada orang yang pindah jadi tim sukses di situ maka terjadi penggembosan?" ujar Fahri di kompleks parlemen, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Belum Baca, Jokowi Tak Mau Komentar soal Tabloid Indonesia Barokah

Contoh lainnya adalah wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Fahri mengatakan manuver ini justru merugikan Jokowi sendiri.

Dia curiga hal ini adalah upaya internal untuk melemahkan Jokowi. Menurut dia, mungkin saja Jokowi tidak sadar akan hal itu.

"Kasus Ba'asyir ini kaya penggembosan saya lihat. Jadi yang kena itu Pak Jokowi. Saya merasa dari jauh melihat Pak Jokowi ini sedang dilucuti secara perlahan-lahan," kata dia.

Baca juga: Saat Jokowi Diteriaki Bohong dan Hoaks...

Adapun, tarik ulur wacana pembebasan Ba'asyir dimulai oleh penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan bahwa Jokowi menyetujui pembebasan Ba'asyir. Hal ini sempat dibenarkan juga oleh Jokowi.

Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kemudian menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Baca juga: PDI-P: Seharusnya Prabowo Bantah Saja kalau Merasa Pernyataan Jokowi Tak Betul...

Keesokan harinya, Jokowi menjelaskan pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa permintaan pembebasan bersyarat tidak dapat dipenuhi karena Ba'asyir tidak mau memenuhi syarat formil yakni menandatangani surat yang menyatakan ia setia pada NKRI.

Kompas TV Uni Eropa menyatakan netral dan tak berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden. Hal ini sekaligus membantah klaim salah satu pasangan capres yang mengaku mendapat dukungan dari Uni Eropa. Bantahan mendukung salah satu pasangan calon disampaikan seusai pertemuan duta besar Uni Eropa dengan tim kampanye nasional Jokowi Ma’ruf Amin yang dipimpin Erick Thohir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com