JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno aneh karena melaporkan pernyataan Joko Widodo dalam debat Pilpres 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Andreas, pernyataan calon presiden nomor urut 01 yang dilaporkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga itu merupakan fakta.
"Faktanya, memang berdasarkan laporan ICW, ada 3 caleg provinsi dan 3 caleg kabupaten/ kota (eks narapidana kasus korupsi), dicaleg-kan Gerindra dan ini tentu tanggung jawab pimpinan partai. Lantas apa salahnya Jokowi mengungkapkan hal tersebut dalam debat capres?" ujar Andreas dalam siaran pers, Jumat (25/1/2019).
Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Menghina Prabowo
"Seharusnya, Prabowo membantah (pernyataan Jokowi) kalau merasa pernyataannya tidak betul. Itu baru namanya debat," lanjut dia.
Andreas pun menuding pihak yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu itu tidak mengerti aturan main debat Pilpres.
Apabila setiap pernyataan dalam debat Pilpres, padahal sudah sesuai dengan fakta, dilaporkan ke pihak berwenang, Andreas berpendapat, lebih baik tidak perlu diselenggarakan debat antarkontestan Pilpres.
"Masing-masing capres lebih baik disuruh menari-nari dan pijat-pijatan di atas panggung supaya ditonton jutaan pemirsa," ujar dia.
Baca juga: Kepada Prabowo, Jokowi Singgung 6 Caleg Eks Koruptor yang Dicalonkan Gerindra
Diberitakan, capres nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan tindakan penghinaan terhadap peserta pemilu lain.
Pelapor merupakan Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu. Mereka menuding Jokowi telah menghina Prabowo Subianto dalam debat pertama pilpres yang digelar Kamis (17/1/2019).
Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menandatangani berkas pencalonan caleg, termasuk caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Baca juga: Jokowi Tanya soal Caleg Eks Koruptor yang Diusung Gerindra, Ini Jawaban Prabowo
Padahal, kenyataannya, Prabowo tidak menandatangani berkas tersebut.
"Pernyataan yang disampaikan capres Joko Widodo itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo Subianto yang sama sekali dia tidak pernah tanda tangan soal (berkas pencalonan) caleg eks koruptor," kata pelapor yang diwakili oleh Muhajir di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Muhajir menjelaskan, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg yang memuat mantan narapidana korupsi. Sebab, caleg eks koruptor hanya ada di tingkat pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.