KOMPAS.com - Nama terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Polemik mulai muncul saat ada wacana untuk membebaskan Ba'asyir yang masih menjalani hukuman.
Sedianya Abu Bakar Ba'asyir harus menjalani hukuman 15 tahun penjara. Hukuman ini sesuai vonis Mahkamah Agung dalam sidang kasasi pada Februari 2012.
Awalnya, penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Ba'asyir akan bebas tanpa syarat. Presiden Jokowi sendiri mempertimbangkan untuk menerima pembebasan, selama memenuhi syarat.
Hingga saat ini, wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir batal dilakukan. Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah itu menolak syarat yang diajukan, karena merasa tak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Tulisan lengkapnya dapat dilihat dalam: JEO - Polemik Pembebasan Ba'asyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum.
Perjalanan hukum Abu Bakar Ba'asyir sudah terjadi sejak era Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Saat itu, dia dituduh menentang pemerintah karena menolak asas tunggal Pancasila.
Bersama Abdullah Sungkar, Ba'asyir pun dikenal sebagai tokoh Islam yang melarikan diri ke Malaysia saat dikejar aparat hukum di era Soeharto.
Saat reformasi bergulir, Ba'asyir kembali ke Tanah Air. Namun, saat kasus terorisme terjadi, Ba'asyir kembali berurusan dengan hukum atas dugaan terlibat terorisme.
Seperti apa perjalanan hukum Abu Bakar Ba'asyir? Berikut infografiknya: