JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat masih berstatus saksi terlapor.
Menindaklanjuti pelaporan terkait Hidayat, Tim Satgas Antimafia Bola telah melakukan penggeledahan di rumahnya dan akan memanggil beberapa saksi serta menganalisis hasil penggeledahan tersebut.
Pemanggilan para saksi terkait dugaan pengaturan skor laga Madura FC vs PSS Sleman.
Baca juga: PSSI Siap Berikan Dukungan kepada Satgas Antimafia Bola
“Untuk pendalaman kasusnya Pak Hidayat masih sebagai terlapor yang kemarin sudah dilakukan beberapa penyitaan terhadap barang bukti di rumah Pak Hidayat di Suarabaya. Nanti akan kami panggil perangkat dari Madura FC,” kata Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
Para saksi yang akan dipanggil adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto, Kepala Biro Hukum Kemenpora.
Kemudian, Ketua dan Sekjen Badan Olahraga Profesional (BOPI), Sekjen PSSI, Komisi Disiplin PSSI, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Direktur Operasional PT LIB.
Baca juga: Ada Kegiatan, Waketum PSSI Joko Driyono Tak Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola
Selain itu, tim Satgas Antimafia Bola juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk memperkuat kontruksi hukum.
“Nanti akan dipanggil saksi ahli dari Universitas Brawijaya. Ini rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Satgas Antimafia Bola minggu depan,” kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI Hidayat.
Kediaman Hidayat berlokasi di Jalan Klakahrejo No 78, Kelurahan Kandangan, Benowo, Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.