Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Menkumham, Ini Pertimbangan Presiden Setuju Pembunuh Wartawan Dapat Remisi

Kompas.com - 23/01/2019, 12:38 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama.

Susrama adalah otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010.

Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

"Pertimbangannya, dia sekarang sudah 10 tahun di penjara. Dan dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Menurut dia, remisi sejenis juga sudah sering diberikan ke banyak narapidana. 

"Jadi dihukum itu, orang tidak dikasih remisi, enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," tambah dia.

Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang. Remisi ini diusulkan lembaga pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.

Baca juga: Pejabat Istana Saling Lempar soal Grasi Jokowi untuk Pembunuh Wartawan

Setelah disetujui Yasonna, barulah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Sesuai Pasal 9 Ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.

"Ya, itu harus melalui (Keppres), itu kan prosedurnya saja," kata Yasonna.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir akan dilakukan dengan mekanisme bebas bersyarat. Jokowi menyatakan ada mekanisme hukum yang harus dilalui dan syarat yang harus dipenuhi. Ia menyebut hal dasar yang harus dipenuhi, yaitu setia pada NKRI dan Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com