Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senpi untuk Sipil

Kompas.com - 22/01/2019, 17:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api (senpi) non organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

Anggota ORI, Adrianus Meliala menyatakan, potensi itu terungkap dari hasil kajian systemic review yang dilakukan ORI pada Mei 2018 hingga Januari 2019. Kajian ini melakukantahap wawancara terhadap Baintellam Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya, dan Polda Sulawesi Selatan.

"Potensi maladministrasi ditemukan pada tahap permohonan izin baru atau perpanjangan. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran tidak dilakukan melalui bank, namun langsung kepada petugas loket," ujar Adrianus di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Selain itu, tambah Adrianus, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 juga belum mengatur secara jelas mengenai jangka waktu layanan permohonan izin baru atau perpanjangan.

Dia menjelaskan, potensi maladministrasi berikutnya adalah dalam proses perpanjangan izin, yakni tidak dilakukanya kembali tes menembak, kesehatan, dan psikologi seperti saat perizinan awal.

"Potensi lainnya juga tidak semua Polda memiliki gudang untuk penyimpanan senjata sebagai bentuk tindakan pengendalian senjata api yang telah habis masa berlakunya," paparnya.

Atas temuan tersebut, ORI memberikan opsi perubahan, yaitu kepada Kapolri untuk merevisi Perkap Nomor 18 Tahun 2015 khususnya mengenai komponen standar layanan agar menyesuaikan dengan Pasal 21 Undang-Undang 25 Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Mabes Polri Perketat Penggunaan Senjata Api Anggotanya

Adapun opsi perubahan lainnya, seperti diungkapkan Adrianus, yakni mengenai jangka waktu penarikan senjata yang telah habis masa berlakunya, mekanisme perpanjangan izin senpi, dan pembayaran permohonan izin senpi bagi masyarakat sipil.

"Kepada Kemenkopolhukan dam DPR agar dilakukan finalisasi mengenai draft Rancangan Undang-Undang tentang Senjata Api. Mengingat peraturan Perundang-Undangan tentang Senjata Api cukup usang dan perlu pembaharuan," pungkas Adrianus.

Kompas TV Dua bandar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.<br /> <br /> Satu orang pelaku, Dandi, ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. Sementara rekannya, Faisal, tewas setelah ditembak oleh petugas lantaran berusaha melawan dan merebut senjata api pada saat dilakukan pengembangan penyelidikan.<br /> <br /> Kedua pelaku merupakan jaringannarkobalintas provinsi yang sudahdipantau sejaklama. Menurut rencana, semua narkoba jenis sabu ini akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah Makassar.<br /> <br /> Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar besar yang menjadi pemasok narkoba kedua pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com