Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan Belasan Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Jokowi dan Prabowo

Kompas.com - 21/01/2019, 15:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02.

Belasan penyumbang fiktif itu merupakan penyumbang kategori perseorangan.

Temuan ini diperoleh dari penelitian JPPR terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diserahkan tim kampanye pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).

"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, sedangkan untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Bendahara TKN Siap Buka Data 2 Perkumpulan Golfer yang Sumbang Dana Kampanye

Selain penyumbang perseorangan fiktif, ditemukan pula dua penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas. Dua kelompok ini menyumbang untuk dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) di kantor BawasluKompas.com/Fitria Chusna Farisa Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) di kantor Bawaslu

Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur tentang format LPSDK, seharusnya penyumbang dana kampanye mencantumkan identitasnya, seperti NPWP, KTP, dan alamat.

Baca juga: Moeldoko Nilai Tak Masalah Dana Kampanye Jokowi-Maruf Disokong Pihak Ketiga

Sementara LPSDK yang diserahkan tim kampanye tidak melampirkan identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Hal ini, menurut Alwan, bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Tindakan itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Jumlahnya sih tidak banyak, hanya sebatas kisaran sampai Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Tapi, kami tidak melihat jumlahnya sebenarnya," tutur Alwan.

Merujuk pada Pasal 497 Undang-Undang Pemilu, setiap orang dengan sengaja memberikan keeterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca juga: Soal Dana Kampanye, Jokowi-Maruf Disokong Pihak Ketiga, Prabowo-Sandi dari Kantong Sendiri

Serta Pasal 496 menegaskan bahwa, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Ayat (3) serta Pasal 335 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

"Maka, dapat dikatakan ada potensi dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pasangan calon Jokowi- Ma'ruf dan pasangan calon Prabowo-Sandi dalam hal kebenaran identitas penyumbang dalam laporan LPSDK," tandas Alwan.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilu. Selain laporan dari partai peserta pemilu, KPU juga menerima laporan dari dua pasangan calon pilpres 2019.<br /> <br /> Tim kampanye nasional Jokowi-Ma&#39;ruf juga telah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU yang dihitung sejak 23 September hingga 1 Januari 2019 senilai Rp 55,9 Miliar.<br /> <br /> Sementara,bendahara BPN, Thomas Djiwandono, menyebut total dana kampanye Prabowo-Sandi saat ini sebesar Rp 54 Miliar yang sumbernya didominasi dari masing-masing pasangan calon.<br /> <br /> Dana kampanye ini pun seluruhnya akan digunakan oleh kedua tim kampanye paslon untuk sejumlah kegiatan. Laporan ini diberikan agar kedua tim kampanye dan paslon yang akan bertarung di Pilpres 2019 tidak melanggar aturan terkait sumbangan dana kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com