JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan jadwal iklan kampanye di media massa. Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan pemilu berupa kampanye di luar jadwal.
Seperti diketahui, iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
"Tentu kami juga minta KPU untuk segera mengeluarkan jadwal (fasilitasi) kampanye," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Bawaslu meminta supaya jadwal fasilitasi iklan kampanye diterbitkan sedini mungkin dan tidak mendekati 21 hari masa akhir kampanye. Sebab, peserta pemilu perlu menyiapkan konten untuk tayangan iklan.
Baca juga: Perludem Minta KPU Pastikan Tak Ada Iklan Kampanye Terselubung Peserta Pemilu
Jangan sampai, jadwal fasilitasi iklan kampanye diterbitkan setelah memasuki 21 hari masa akhir kampanye karena berpotensi menghilangkan hak peserta pemilu.
"Biar tidak lagi pas hari H (jadwal iklan kampanye) belum bisa dijalankan, karena hak peserta pemilu akan hilang," tutur Afif.
Bawaslu, kata Afif, sebelumnya juga sudah bersurat ke KPU, meminta yang bersangkutan menjelaskan mengenai iklan kampanye di dalam dan di luar jadwal.
Sebab, dari beberapa kasus dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti Bawaslu, peserta pemilu yang dinyatakan kampanye di luar jadwal tak bisa dijerat hukum lantaran belum adanya jadwal fasilitasi iklan kampanye dari KPU.
Baca juga: Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf hingga Akhirnya Dihentikan
Jika jadwal tersebut tak kunjung dibuat, maka dikhawatirkan akan kembali terjadi pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang tak bisa dikenai hukum.
"Beberapa kasus yang sudah kita tindak dulu selalu saja alasan KPU akan menerbitkan jadwal kampanye di media penyiaran, tetapi sampai sekarang belum," ujar Afif.
Dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang baru-baru ini terjadi adalah tayangan televisi mengenai penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto.
Presiden Joko Widodo muncul dalam tayangan "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan". Acara itu ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.
Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara "Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang". Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam.
Kasus tersebut baru akan didiskusikan antara Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPI, Dewan Pers dan KPU, Selasa (15/1/2019).
"Besok kita baru mengkaji bersama, termasuk melihat semua unsur yang berpotensi ada pelanggaran atau tidak. Jadi belum sampai ke kesimpulan," ujar Afif.