Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Tim Gabungan Kasus Novel Rekomendasi Komnas HAM, Bukan dari Kita

Kompas.com - 14/01/2019, 10:32 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, langkah Polri membentuk tim gabungan penyelidikan kasus Novel Baswedan bukanlah instruksinya.

Langkah itu diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Itu kan rekomendasi ya, bukan dari kita lho. Itu rekomendasi dari Komnas HAM yang keluar 21 Desember," kata Jokowi kepada wartawan di kantor BKPM, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Baca juga: KPK Harap Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Mampu Buktikan Kinerjanya

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi anggapan bahwa pembentukan tim gabungan kasus Novel itu menjelang pelaksanaan debat pertama Pilpres 2019 yang akan membahas mengenai masalah HAM.

Calon presiden nomor urut 01 ini menegaskan, pembentukan tim gabungan tak ada kaitannya dengan politik.

"Itu rekomendasi dari Komnas HAM. Hati-hati. Rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri agar dibentuk tim investigasi atau tim gabungan, agar masalah itu selesai," kata dia.

Baca juga: Polisi Bantah Pembentukan Tim Gabungan Novel Baswedan Terkait Politik

Menurut Jokowi, ia sebagai Kepala Negara akan turut mengawasi kerja tim tersebut agar pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu segera ditemukan.

Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Tim gabungan akan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang. Sebanyak 53 orang berasal dari Polri, dua orang pakar, satu akademisi, satu orang dari unsur organisasi masyarakat sipil, satu orang Komisioner Kompolnas, dua orang mantan Komisioner Komnas HAM, dan lima orang dari unsur KPK.

Baca juga: TKN Jokowi Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik di Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Namun, pembentukan tim gabungan justru menuai kritik dari elemen masyarakat sipil. Kritik datang dari Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani.

Ia menilai, pembentukan tim gabungan sarat dengan kepentingan politik karena tim tersebut dibentuk menjelang debat capres pada 17 Januari 2019.

Sementara, desakan dari masyarakat sipil untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen sudah sejak lama digaungkan.

"Pembentukan tim gabungan terkesan hanya untuk menyiapkan jawaban saat debat capres," ujar Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Kompas TV Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menilai pembentukan satgas untuk mengusut kasus penyidik KPK Novel Baswedan terkesan politis. Neta S Pane menyebut tim satgas ini dibentuk hanya sekadar menjawab tuntutan dari publik bahwa seolah pemerintah sedang berupaya mengusut tuntas kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com