JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf mengatakan, Pemerintah Indonesia harus berperan aktif dalam meminta penjelasan kepada Pemerintah China terkait dugaan pelanggaran berat HAM yang dialami warga muslim etnis Uighur di Provinsi Xinjiang.
Hal itu sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan Bangsa Indonesia berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Ia menegaskan, Pemerintah Indonesia harus bersikap terkait dugaan pelanggaran berat HAM yang dilakukan Pemerintah China.
Baca juga: Maruf Amin Harap China Perlakukan Muslim Uighur dengan Baik
"Oleh karena itu dengan berbasis pada perintah konstitusi kita, Pemerintah Indonesia harus meminta penjelasan dari Pemerintah China atas apa yang terjadi di (etnis) Uighur," kata Muzzammil dalam sebuah diskusi bertajuk 'Kesaksian dari Balik Penjara Uighur', di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).
Muzammil mengatakan, Pemerintah China patut diberikan sanksi jika tidak memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut.
Pemerintah China harus menjelaskan dugaan praktik penyiksaan terhadap warga Uighur yang ditahan di kamp-kamp pendidikan ulang politik dengan dalih kontra-terorisme.
"Kalau China tidak mengindahkan, harus masuk kepada sanksi-sanksi, sampai kepada sanksi perdagangan, sanksi (pemutusan) hubungan diplomatik. Itu yang harus kita lakukan," ujar Muzammil.
Baca juga: BAZNAS Serukan Dunia Peduli Uighur
Seperti diberitakan, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial PBB memperkirakan ada satu juta warga etnis Uighur yang ditahan di luar perintah pengadilan.
Kebanyakan warga etnis ini adalah penganut Muslim yang hidup di antara warga mayoritas etnis Han.
Dalam kesimpulan laporannya, panel ahli PBB menyatakan bahwa banyak warga etnis Uighur dan warga minoritas Muslim lain ditahan tanpa bisa berhubungan dengan dunia luar.
Penahanan itu kadang-kadang berlangsung lama tanpa proses pengadilan dengan alasan sebagian dari langkah kontraterorisme dan ekstremisme agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.