JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menilai bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen serius terkait agenda pemberantasan korupsi.
Hal itu terlihat dari tidak adanya langkah konkret dari pemerintah untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan.
"Tidak ada keinginan yang sungguh-sungguh dari rezim ini untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Supratman saat menjadi narasumber di acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/1/2019) malam.
"Kita bisa ambil parameternya, misal soal KPK. Di forum semua mengatakan ingin memperkuat KPK. Tapi sikap politik akan sangat berbeda. Publik bisa menilai," kata dia.
Baca juga: Dugaan Teror dan Lemahnya Perlindungan Terhadap Pegiat Anti-korupsi
Hal senada diungkapkan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Ia mengkritik Presiden Joko Widodo yang tidak memberikan pernyataan terkait dugaan teror yang dialami Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (9/1/2019).
Menurut Hinca, Presiden Jokowi seharusnya memberikan pernyataan dengan cepat terkait dugaan teror tersebut.
Hal itu perlu dilakukan Presiden Jokowi untuk meredam kegaduhan dan mencegah berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat.
Baca juga: Penegakan Hukum pada Pemerintahan Jokowi Disebut Masih Tertatih
"Kita ingin Presiden menyatakan sesuatu yang membuat nyaman masyarakat agar tidak gaduh. Kalau konteks proses penyelidikan memang itu urusannya kepolisian," kata Hinca.
Pada kesempatan yang sama, Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun membantah tuduhan tersebut.
Ia mengatakan respons Presiden Jokowi dapat dilihat dari kesigapan aparat kepolisian mendatangi rumah pimpinan KPK dan melakukan pengamanan pasca-kejadian.
"Negara itu berdasarkan pada sistem, jangan sedikit-sedikit presiden harus turun," ujar Misbakhun.
Sementara itu, lanjut Misbakhun, komitmen pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi tidak bisa dilihat hanya dari satu aspek saja.
Baca juga: Teror Bersamaan di Rumah Dua Pimpinan KPK...
Ia mengatakan, selain aspek penindakan, pemerintah juga telah menjalan aspek pencegahan praktik korupsi. Misalnya dengan melibatkan KPK dalam pendampingan terkait pencegahan di level pemerintah daerah.
"Bicara soal pemberantasan korupsi kita jangan hanya bicara soal penindakan tapi juga pencegahan. Bagaimana kemudian KPK itu dilibatkan dalam banyak pendampingan dengan Pemerintah Daerah," kata Misbakhun.