Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 15 Kasus Pelanggaran Hak Beragama di 2018, Terbanyak di Jabar

Kompas.com - 08/01/2019, 18:58 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2018, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia yang bernaung di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah menangani 15 kasus terkait pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Sembilan kasus di antaranya terjadi di Provinsi Jawa Barat.

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary Herwati mengatakan, jika dilihat dari bentuknya, pelanggaran yang terjadi paling banyak berupa larangan beribadah dan menggunakan tempat ibadah, yakni 9 kasus.

"Jadi yang paling banyak pada tahun 2018 itu adalah larangan beribadah dan menggunakan tempat ibadah," ujar Rakhma saat memaparkan Laporan Hukum dan HAM 2018 di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Larangan Pembangunan Rumah Ibadah Masuk Pelanggaran HAM? Ini Kata JK

Bentuk-bentuk pelanggaran lainnya antara lain penyebaran kebencian, larangan berkumpul keagamaan, larangan ekspresi keagamaan dan larangan pemakaman.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur berpendapat bahwa ada tiga faktor yang memicu kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama yaitu, regulasi atau norma hukum, lemahnya penegakan hukum dan ujaran kebencian.

Baca juga: Anies: Salah Satu Masalah Pembangunan Itu Memindahkan Rumah Ibadah

Menurut Isnur, norma hukum yang mengatur soal pendirian rumah ibadah cenderung menyulitkan kelompok minoritas.

Ia mencontohkan aturan khusus atau pembangunan rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat ditemui di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat ditemui di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Presiden Minta Polri Tindak Tegas Penyerang Rumah Ibadah dan Pemuka Agama

Persyaratan khusus tersebut meliputi, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

"Jadi dari normanya itu bermasalah," kata Isnur.

Faktor kedua, lanjut Isnur, mengenai lemahnya pengegakan hukum. Aparat kepolisian tidak merespons dengan baik atas konflik yang terjadi.

Baca juga: Jokowi Dianggap Berutang Tuntaskan Masalah GKI Yasmin-HKBP Filadelfia

Isnur mengatakan, ketika ada konflik agama yang terjadi, biasanya kelompok minoritas yang ditekan dan dipaksa mengalah.

Ia mencontohkan kasus pelarangan pendirian rumah ibadah yang menimpa umat GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi.

"Ketika ada penolakan dari masyarakat pemerintah bukannya memediasi atau mencari solusi malah mengusir mereka," tuturnya.

Baca juga: Kasus GKI Yasmin-HKBP Filadelfia, Bukti Supremasi Hukum Nawacita Belum Berhasil

Faktor ketiga yakni masyarakat yang mudah terpapar dengan narasi dan ujaran kebencian.

Tak dimungkiri, kata Isnur, ada kelompok-kelompok di tengah masyarakat yang memiliki agenda tertentu. Mereka kerap menyebarkan narasi yang cenderung bersifat intoleran.

Sementara, Isnur menilai masyarakat mudah sekali percaya ketika terpapar dengan narasi-narasi kebencian.

"Masyarakatnya sendiri memang mudah terpapar kebencian. Jadi ketika ada sekelompok orang yang menyebar kebencian, maka masyarakatnya mudah terpapar. Dan ada juga kelompok-kelompok yang punya agenda tertentu yang berupaya menghalang-halangi hak beribadah orang lain," kata Isnur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com