KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pengumuman disampaikan melalui surat resmi bernomor P-08/D-3/12/2018 di situs resmi Kemensetneg.
Disebutkan, peserta yang dinyatakan lolos wajib untuk melakukan pemberkasan penyerahan dokumen persyaratan administrasi, dengan catatan peserta harus hadir sendiri atau tidak dapat diwakilkan.
Pemberkasan dilaksanakan pada 10 dan 11 Januari 2019 pukul 09.00-15.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Lantai 2 Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Rilis Hasil Tes CPNS, Ini Informasinya
Terdapat sembilan dokumen persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi. Daftar dokumen tersebut dapat diunduh di sini.
Peserta diwajibkan berkemeja putih, dengan bawahan (celana atau rok) berwarna hitam, bersepatu tertutup, atau menggunakan jilbab hitam (bagi yang berjilbab).
Ditegaskan, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS.
Terkait dengan daftar nama peserta yang lolos dapat dilihat di sini.
Informasi lengkap dapat diakses di situs www.setneg.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.