Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

376 Peserta CPNS Kemenkeu Lolos, Ini Cara Pemberkasannya

Kompas.com - 29/12/2018, 09:52 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengumuman ini disampaikan di situs resmi Kemenkeu melalui surat resmi bernomor PENG-07/PANREK/UMUM/2018 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia CPNS Kemenkeu, Hadiyanto.

Sebanyak 376 peserta CPNS di lingkungan Kemenkeu yang lolos seleksi akhir diwajibkan mengikuti pemberkasan online dan pemberkasan fisik.

Pemberkasan online dilakukan pada 14-18 Januari 2018.

Berikut tata caranya:

1. Mengunduh berkas di portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id, yaitu formulir daftar riwayat hidup, surat pernyataan (berisi 5 poin), surat pernyataan pengabdian dan tanda bukti pemberkasan.

2. Melengkapi seluruh berkas sesuai dengan persyaratan pemberkasan sebagaimana tercantum dalam lampiran berikut. Persyaratan pemberkasan tersebut dapat dilihat di sini.

3. Login di portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id menggunakan nomor registrasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar.

4. Mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan.

Baca juga: Kemenaker Umumkan Hasil Akhir CPNS, Ini Informasinya

Pemberkasan fisik

Adapun pemberkasan fisik dilakukan dengan menyerahkan seluruh berkas sesuai syarat pada Kamis, 24 Januari 2019 di Aula Badan Kebijakan Fiskal, Gedung RM Notohampiroko Lantai 2, Jalan Dr Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta.

Terdapat empat sesi pemberkasan fisik seperti berikut:

  • Sesi pertama pukul 08.00-10.00 WIB.
  • Sesi kedua pukul 10.00-12.00 WIB.
  • Sesi ketiga pukul 13.00-15.00 WIB.
  • Sesi keempat pukul 15.00-17.00 WIB.

Peserta diwajibkan menggunakan pakaian rapi dengan atasan kemeja putih dan bawahan hitam (celana panjang atau rok dan berbahan selain jeans).

Selain itu, peserta diwajibkan hadir sesuai lokasi dan sesi yang ditetapkan. Perlu diingat bahwa kehadiran peserta tidak dapat diwakilkan. Informasi lengkap mengenai pengumuman ini dapat dilihat di sini.

Terkait dengan nama peserta yang dinyatakan lolos dan hasil integrasi nilai dapat diunduh di sini.

Sementara daftar nama peserta beserta unit penempatan, dan jadwal pemberkasan fisik dapat diunduh di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com