JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 1.719 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang tahun 2018.
Hal itu disampaikan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers terkait laporan kinerja KY RI pada tahun 2018, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Jaja menyebutkan bahwa laporan yang diterima tahun ini lebih banyak ketimbang sebelumnya. Namun demikian, kata dia, jumlah laporan fluktiatif setiap tahun.
Baca juga: Kasus Suap Hakim, KPK Gelar Rekonstruksi di PN Semarang
"Misalnya tahun yang lalu itu 1.474, sekarang 1.719. Sebelumnya di tahun 2016 juga 1.700-an. Jadi selalu naik-turun, naik-turun. Nah ternyata sekarang dibandingkan tahun yang lalu memang lebih besar jumlah laporannya," ujar Jaja.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menjabarkan, dari laporan yang diterima tahun ini, sebanyak 1.106 laporan diterima melalui jasa pengiriman surat dan penghubung KY.
Sementara itu, sebanyak 329 dilaporkan masyarakat dengan mendatangi KY, 188 dilaporkan secara online serta sisanya merupakan informasi.
Dari jumlah tersebut badan peradilan yang dilaporkan paling banyak adalah peradilan umum yang berjumlah 1.245 laporan.
Diikuti dengan Peradilan Tata Usaha Negara sejumlah 114 laporan, Mahkamah Agung 107 laporan. Berikutnya, 97 laporan dilayangkan terkait Pengadilan Agama dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejumlah 51 laporan.
Jika dilihat persebaran daerah yang melaporkan, Sukma mengatakan DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak dengan 311 laporan.
Baca juga: Hatta Ali: Di MA, Hakim Paling Banyak Kena Sanksi Disiplin
Namun, kata Sukma, hanya 412 laporan masyarakat tersebut yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
"Dari semua laporan yang kami terima yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi itu adalah 412 yang ada di registrasi," jelas Sukma.
Beberapa alasan rendahnya laporan yang dapat diregistrasi yaitu kurangnya syarat yang diajukan pelapor.