JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali menyampaikan, personil MA dan badan peradilan di bawahnya yang dijatuhi sanksi disiplin pada tahun 2018 sebanyak 163 orang.
Dari angka tersebut, 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan. Ali menyebut, hakim paling banyak dikenakan sanksi disiplin.
“Yang jelas, yang saya tahu hakim yang terbanyak,” tutur Ali di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Tak Ada Ampun, yang Bermasalah Kita Binasakan daripada Jadi Bisul
Ali menuturkan, seorang hakim tidak boleh melakukan kesalahan apapun, sehingga pihaknya memberikan perhatian yang besar kepada para hakim.
“Hakim tidak boleh bersalah sedikitpun, mungkin orang lain bersalah tapi bagi seorang hakim tidak boleh melakukan kesalahan,” kata Ali.
Ali mengatakan, penjatuhan sanksi berdasarkan jenis jabatan, terdiri dari 101 orang berasal dari unsur hakim, 2 orang dari unsur hakim ad hoc, sisanya sebanyak 60 orang terdiri dari unsur kepaniteraan, unsur kesekretariatan dan staf.
Baca juga: 6 Kode Suap Hakim Tipikor Medan, Ratu Kecantikan hingga Danau Toba
“Penjatuhan disiplin oleh Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung sudah termasuk penjatuhan disiplin terhadap hakim yang direkomendasikan oleh Komisi Yudisial,” kata Ali.
Sementara, Wakil Ketua MA bidang non yudisial sekaligus merangkap Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto menyampaikan, jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan seperti perbuatan tercela atau tindakan kesusilaan.
Menurut Sunarto, persoalan sekarang tidak pada aspek regulasi di MA, namun soal karakter atau integritas aparatur pengadilan.
Baca juga: Hakim Perintahkan Aktris Porno Ini Bayar Rp 4 Miliar ke Trump
“Masalah karakter harus ada perubahan mindset. Kalau karakter terkait dengan integritas, untuk merubah integritas tidak mudah, butuh waktu. Kita coba role model selain regulasi, sistem, namun paling penting orang dibalik sistem yang kita benahi orangnya,” tutur Sunarto.
MA saat ini memiliki 30.999 personil yang tersebar pada 910 satuan kerja di seluruh Indonesia, tentunya menjadi tantangan bagi MA untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang.
Berdasarkan data Bawas MA, sampai dengan Desember 2018, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.809 pengaduan, dan seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan rincian, sebanyak 1134 pengaduan telah selesai diproses dan 1675 pengaduan masih dalam proses penanganan.