Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Catatan Korupsi yang Menjerat Wakil Rakyat

Kompas.com - 27/12/2018, 18:02 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2018 diwarnai dengan tangkap tangan dan penetapan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sasarannya ada di berbagai lembaga, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tempat berkumpulnya para wakil rakyat.

Selama 2018, KPK telah menetapkan beberapa anggota hingga Pimpinan DPR sebagai tersangka.

Berikut nama-nama wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun ini:

1. Fayakhun Andriadi

Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Pada Februari 2018, anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Seiring dengan perjalanan kasusnya, Fayakhun mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi kepada negara sebesar Rp 2 miliar. KPK mengonfirmasi pengembalian uang itu pada 16 Juli 2018.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

Pada November, Fayakhun akhirnya menghadapi vonis. Politisi Partai Golkar itu divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam persidangan, Fayakhun terbukti menerima suap sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Perusahaan tersebut merupakan rekanan Bakamla yang akan mengerjakan proyek pengadaan satelit itu.

Fahmi menyuap Fayakhun agar anggaran Bakamla bisa ditambah dalam APBN-P 2016.

Sementara itu pada April 2016, Fayakhun sempat bertemu dengan Ali Fahmi Habsyi yang mengaku sebagai staf khusus Kepala Bakamla.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

Ali juga meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan anggaran untuk Bakamla.

Ali Fahmi kemudian menjanjikan fee sebesar 6 persen dari nilai proyek untuk Fayakhun.

Kemudian, Fayakhun mengabarkan Fahmi Dharmawansyah bahwa anggota Komisi I DPR merespons positif pengajuan tambahan anggaran itu. Dia juga akan mengawal usulan ini agar disahkan dalam APBN-P 2016 untuk proyek di Bakamla.

Untuk mengawal anggaran itu, Fayakhun meminta komitmen fee dari Fahmi.

Fayakhun selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen. Sehingga, total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek itu pada Mei 2016.

2. Amin Santono

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/5/2018) dini hari. KPK menetapkan Amin Santono bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/5/2018) dini hari. KPK menetapkan Amin Santono bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.
Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2018. KPK melakukan tangkap tangan terhadap mantan anggota Komisi IX DPR itu bersama beberapa orang lain.

Beberapa yang ditangkap bersama Amin adalah Eka Kamaludin selaku pihak swasta atau perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permikiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ahmad Ghaist selaku swasta atau kontraktor.

Operasi Tangkap Tangan dilakukan KPK setelah mendapat informasi adanya pertemuan antara Amin, Eka, Yaya, dan Ahmad di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

Baca juga: Soal Uang Rp 1,2 Miliar untuk Pemenangan Pilkada, Ini Keterangan Anak Amin Santono

Dalam kejadian itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad kepada Amin sebesar Rp 400 juta.

Tim penyidik KPK menemukan uang tersebut saat menghentikan mobil Amin saat keluar dari area bandara.

Pada September 2018, sidang dakwaan terhadap Amin dilakukan.

Dia didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.

Uang tersebut diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2018.

Baca juga: Cerita Sopir saat Amin Santono Terjaring OTT KPK

Politisi Partai Demokrat itu meminta fee sebesar 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.

Belakangan diketahui bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk biaya pemenangan anak Amin, Yosa Octora Santono, yang mengikuti Pilkada Kabupaten Kuningan.

Sampai saat ini, proses persidangan Amin Santono masih bergulir.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com