Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Staf Ahli Eni Maulani Terima Tas "Buah Satu Kuintal" dari Staf Samin Tan

Kompas.com - 26/12/2018, 13:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf ahli Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengaku pernah menerima sebuah tas olahraga berwarna hitam dari staf pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan, Nenie Afwani.

Tahta mengatakan, saat itu ia diinstruksikan Eni bertemu dengan Nenie di Menara Merdeka pada tanggal 22 Juni 2018, sore hari. Namun, saat mengunjungi gedung tersebut, Tahta tak bertemu dengan Nenie.

"Tidak (bertemu Nenie), Pak, (tapi) stafnya, (Nenie)" kata Tahta saat bersaksi untuk terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Pada saat menerima tas tersebut, kata Tahta, ia tak mengetahui isi tas itu. Ia hanya menandatangani tanda terima yang diserahkan staf Nenie.

Baca juga: Eni Maulani Pakai Gratifikasi untuk Biaya Suaminya di Pilkada Temanggung

"Saya enggak tahu, Pak. Cuma tanda tangan tanda terima. Di tulisannya saya enggak ingat. Cuma tanda terima ini, bilangnya 'Ini buah satu kilo atau ton saya kurang tahu," kata Tahta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengonfirmasi keterangan Tahta bahwa yang dimaksud buah satu kuintal.

"Iya itu (buah satu kuintal)," ungkap Tahta mengonfirmasi jaksa KPK.

"Yang saksi waktu pegang, saksi angkat buah satu kuintal kan enggak mungkin satu kuintal?" tanya jaksa KPK lagi.

"Iya enggak mungkin, Pak. Saya cuma tahu bahasanya kan itu," jawab Tahta.

Menurut Tahta, usai menerima tas tersebut ia langsung menuju rumah Eni untuk menyerahkannya.

"Dari Bu Nenie saya bilang. Bu Eni bilang pegang dulu. Seperti itu," kata Tahta.

Tahta mengaku baru mengetahui isi tas tersebut berisikan uang Rp 1 miliar setelah ditunjukkan penyidik KPK.

"Awalnya enggak tahu. Setelah penyidikan saya tahu. Penyidik bilang ke saya itu isinya uang, Rp 1 miliar," ujarnya.

Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com