Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP PKS: Alasan Cawagub DKI dari PKS Tak Dikenal Mengada-ada

Kompas.com - 24/12/2018, 15:11 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan anggota DPRD DKI yang menyebut kader PKS yang diajukan menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak dikenal.

Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi mengatakan, Ahmad Syaikhu yang pernah berkontestasi dalam Pilkada Jawa Barat seharusnya dikenal oleh para politisi di DPRD DKI.

"Soal alasan tidak dikenal tentu mengada-ada. Paling tidak Pak Ahmad Syaikhu telah dikenal sebelumnya sebagai wakil wali kota Bekasi dan makin dikenal saat mencalonkan diri menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat," ujar Dedi ketika dihubungi, Senin (24/12/2018).

Dedi menilai, seharusnya anggota DPRD DKI Jakarta tidak mempersoalkan popularitas kandidat wagubnya.

Baca juga: Jadi Cawagub DKI, Agung Yulianto Tak Ingin Bersaing dengan Syaikhu

Sebab, yang harus dilihat adalah kapabilitas kandidat tersebut atas jabatan Wagub DKI ini.

Dia mengingatkan, sosok politisi PDI-P Djarot Saiful Hidayat yang dipilih mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur.

Dedi mengatakan, ketokohan Djarot ketika itu ada pada lingkup Jawa Timur. Namun, Djarot bisa menjabat sebagai wakil gubernur.

"Mantan wagub Djarot juga sebelumnya tidak dikenal, malah sebelumnya adalah Wali Kota Blitar yang jaraknya jauh dari Jakarta dan tidak dikenal publik," kata dia.

Dua kandidat wagub yang diajukan PKS, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, dan pengusaha Agung Yulianto yang kini menjabat Sekretaris Umum DPW DKI PKS.

Baca juga: Gerindra Pesimistis Pembahasan Cawagub DKI Rampung Tahun Ini

Sejak dua nama itu digulirkan pada September 2018 muncul berbagai komentar dari anggota DPRD DKI soal mereka. Beberapa anggota DPRD DKI merasa dua nama itu tidak dikenal.

Mereka menolak dua nama yang ditawarkan, sebab berharap wagub yang memahami Ibu Kota. Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya.

Padahal, sikap anggota Dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.

Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung".

Baca juga: Fit and Proper Test Cawagub DKI, Gerindra Bantah Anggapan PKS

Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com