JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan anggota DPRD DKI yang menyebut kader PKS yang diajukan menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak dikenal.
Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi mengatakan, Ahmad Syaikhu yang pernah berkontestasi dalam Pilkada Jawa Barat seharusnya dikenal oleh para politisi di DPRD DKI.
"Soal alasan tidak dikenal tentu mengada-ada. Paling tidak Pak Ahmad Syaikhu telah dikenal sebelumnya sebagai wakil wali kota Bekasi dan makin dikenal saat mencalonkan diri menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat," ujar Dedi ketika dihubungi, Senin (24/12/2018).
Dedi menilai, seharusnya anggota DPRD DKI Jakarta tidak mempersoalkan popularitas kandidat wagubnya.
Baca juga: Jadi Cawagub DKI, Agung Yulianto Tak Ingin Bersaing dengan Syaikhu
Sebab, yang harus dilihat adalah kapabilitas kandidat tersebut atas jabatan Wagub DKI ini.
Dia mengingatkan, sosok politisi PDI-P Djarot Saiful Hidayat yang dipilih mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur.
Dedi mengatakan, ketokohan Djarot ketika itu ada pada lingkup Jawa Timur. Namun, Djarot bisa menjabat sebagai wakil gubernur.
"Mantan wagub Djarot juga sebelumnya tidak dikenal, malah sebelumnya adalah Wali Kota Blitar yang jaraknya jauh dari Jakarta dan tidak dikenal publik," kata dia.
Dua kandidat wagub yang diajukan PKS, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, dan pengusaha Agung Yulianto yang kini menjabat Sekretaris Umum DPW DKI PKS.
Baca juga: Gerindra Pesimistis Pembahasan Cawagub DKI Rampung Tahun Ini
Sejak dua nama itu digulirkan pada September 2018 muncul berbagai komentar dari anggota DPRD DKI soal mereka. Beberapa anggota DPRD DKI merasa dua nama itu tidak dikenal.
Mereka menolak dua nama yang ditawarkan, sebab berharap wagub yang memahami Ibu Kota. Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya.
Padahal, sikap anggota Dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.
Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung".
Baca juga: Fit and Proper Test Cawagub DKI, Gerindra Bantah Anggapan PKS
Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.