Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Deputi IV Kemenpora Diberhentikan

Kompas.com - 20/12/2018, 11:12 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah memberhentikan Deputi IV Mulyana.

Selain itu, Kemenpora juga memberhentikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adhi Purnomo serta staf Kemenpora Eko Triyanto pascaditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora

Ketiganya diduga sebagai penerima suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).

“Sudah diberhentikan, mulai hari ini sudah ditunjuk pejabat sementara,” ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Turut Periksa Staf Imam Nahrawi

“Artinya, untuk jabatan itu sudah ditunjuk pejabat sementara yang menggantikan,” sambung Gatot.

Gatot mengatakan, Menpora Imam Nahrawi selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk patuh menaati aturan terkait tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sudah tidak kurang-kurangnya melakukan pakta integritas, sosialisasi KPK, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan sebagainya. Tapi masih kejadian itu kembali kepada karakter masing-masing,” tutur Gatot.

Deputi IV Bidang Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot Dewa Broto di kompleks pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Minggu (4/9/2016).KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita Deputi IV Bidang Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot Dewa Broto di kompleks pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Minggu (4/9/2016).

Baca juga: Deputi IV Kemenpora Diduga Terima Mobil Mewah hingga Uang Rp 300 Juta

Bahkan, menurutnya, Kemenpora telah memberikan pengawasan yang ketat dan berlapis perihal penggunaan dana.

“Tidak hanya dana hibah, dana apa pun masuk dalam ranah APBN itu pasti dilakukan pengawasan. Mulai dari proposalnya melalui inspektorat, BPK melakukan audit. Sebetulnya sudah berlapis-lapis pengawasan penggunaan dana,” kata Gatot.

Ke depan, tutur Gatot, Kemenpora akan memperbaiki sistem dan mencari formula untuk mencegah korupsi terkait penggunaan anggaran.

“Metode diubah, artinya sistem berlapis masih kurang nanti kami ibaratnya secara random on the spot mana hal-hal yang ditengarai punya potensi korupsi langsung kami melakukan verifikasi mendadak,” ujar Gatot.

Baca juga: KPK Ingatkan Kemenpora dan KONI Serius Lakukan Pembenahan

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Diduga, Mulyana menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Mulyana sebelumnya juga diduga menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta. Dugaan suap itu terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

Kompas TV Usai jalani pemeriksaan lima tersangka suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olah Raga kepada KONI langsung ditahan oleh KPK. Kelima tersangka yang ditahan berturut-turut yakni bendahara umum Koni Johnny E Awuy, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staff Kemenpora Eko Triyanto, Deputi IV Kemenpora Mulyana serta Sekjen Koni Ending Fuad Hamidy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com