JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukum Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (PNB) Supri Abu menuturkan ketegasan Indonesia atas kedaulatan wilayah udaranya mulai disegani pihak lain.
Supri menjelaskan, hal itu dikarenakan Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, pesawat yang melalui wilayah udara Indonesia tanpa izin dapat dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar.
"Sudah (mulai penegakkannya). Sekarang lebih tegas karena kita sudah punya dasar kan. Negara lain sudah pada takut itu," ujar Supri, saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Baca juga: Sepanjang 2018, TNI AU Catat Ada 127 Kasus Pelanggaran Wilayah Udara Nasional
Kendati demikian, Supri mengakui masih mengalami sejumlah kendala dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Kendala tersebut yaitu wilayah udara yang luas serta peralatan yang belum memadai.
"Karena kita luas banget, pesawat juga belum banyak, itu yang jadi masalah," ungkap dia.
Supri mengatakan, meski dirinya berseragam TNI, pihaknya belum tentu dapat bertindak jika tidak memiliki peralatan yang memadai.
Oleh sebab itu, kata Supri, negara perlu turun tangan dalam mengatasi kendala tersebut. Dia berpendapat, kesejahteraan serta keamanan perlu dimiliki secara bersamaan agar eksistensi negara tetap terjaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.