Supri menjelaskan, hal itu dikarenakan Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, pesawat yang melalui wilayah udara Indonesia tanpa izin dapat dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar.
"Sudah (mulai penegakkannya). Sekarang lebih tegas karena kita sudah punya dasar kan. Negara lain sudah pada takut itu," ujar Supri, saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Kendati demikian, Supri mengakui masih mengalami sejumlah kendala dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Kendala tersebut yaitu wilayah udara yang luas serta peralatan yang belum memadai.
"Karena kita luas banget, pesawat juga belum banyak, itu yang jadi masalah," ungkap dia.
Supri mengatakan, meski dirinya berseragam TNI, pihaknya belum tentu dapat bertindak jika tidak memiliki peralatan yang memadai.
Oleh sebab itu, kata Supri, negara perlu turun tangan dalam mengatasi kendala tersebut. Dia berpendapat, kesejahteraan serta keamanan perlu dimiliki secara bersamaan agar eksistensi negara tetap terjaga.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/00253201/penindakan-kasus-di-wilayah-udara-indonesia-terkendala