Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi MA, Pengacara Baiq Nuril Sebut Mantan Kepsek Muslim Permalukan Diri Sendiri

Kompas.com - 14/12/2018, 17:27 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi mengatakan, mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, mempermalukan dirinya sendiri.

Hal ini untuk mengomentari putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus UU ITE yang melibatkan Nuril.

Salah satu hal yang memberatkan Nuril karena dianggap membuat malu keluarga besar Muslim.

"Yang membuat malu, ya dia sendiri. Jadi saya pikir tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Tidak bisa kemudian sepenuhnya Nuril yang disalahkan," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Putusan MA Dipublikasi, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Baiq Nuril

Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).KOMPAS.com/ Karnia Septia Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).
Djoko mengatakan, kasus ini merupakan rangkaian cerita yang panjang. Pelecehan verbal yang memalukan itu dimulai dari Muslim sendiri.

Selain itu, Djoko juga tidak setuju dengan bagian putusan MA yang menyebut kasus ini membuat karier Muslim terhenti.

Menurut dia, hal yang terjadi justru sebaliknya. Karier Muslim semakin melesat sampai sekarang. Muslim kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Komentar Eks Kepala SMA Muslim hingga Imbauan Menkominfo

"Kalau kemudian dibilang bahwa kariernya Haji Muslim terhenti, apakah tidak sebaliknya? Karena faktanya Muslim malah kariernya melesat setelah kasus ini," ujar Djoko.

"Malah kemungkinan besar kalau tidak ada masalah dalam hal ini, bisa saja jadi kepala dinas," tambah dia.

Salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menimpa Baiq Nuril telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id. MA menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda RP 500 juta. 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menuliskan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.

 

Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim. 

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, dan kehormatannya dilanggar," isi putusan MA tersebut.

Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE. Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com