Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Hari HAM dan Potensi Pelanggaran Hak Asasi dalam RKUHP

Kompas.com - 10/12/2018, 12:24 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada hari ini, Senin (10/12/2018), diharapkan tidak hanya diperingati secara serimonial saja.

Peringatan hari HAM seharusnya diwujudkan secara konkret oleh pemerintah dan DPR. Salah satunya melalui rumusan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Namun, menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, setelah hampir 4 tahun dibahas di DPR, catatan potensi pelanggaran HAM masih tergambar dalam rumusan RKUHP.

"Jaminan penghormatan HAM dalam RKUHP masih terus diragukan dalam berbagai rumusan dan materi dalam RKUHP," ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Dalam draf 28 Mei 2018, yang merupakan draf terakhir yang dibahas pemeritah dan DPR, menurut ICJR, masih ada yang berpotensi bertentangan dengan HAM.

Pertama, masih ada penerapan pidana mati dalam RKUHP. Padahal, menurut ICJR, pidana mati seharusnya dihapuskan karena secara jelas Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyerukan negara-negara di dunia untuk menghapuskan pidana mati.

Kedua, adanya pengaturan hukum yang hidup di masyarakat yang akan diserahkan kepada peraturan daerah (perda).

Hal ini dikhawatirkan akan menghadirkan perda diskriminatif dan melanggar HAM seperti yang dirumuskan dalam Qanun Jinayat di Aceh.

Ketiga, masalah pengaturan makar yang tidak merujuk pada makna asli “serangan”, sehingga berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kemudian, masalah kriminalisasi semua bentuk hubungan seksual di luar perkawinan yang melanggar hak atas privasi dan berpotensi menghadirkan pelanggaran atas hak peradilan adil dan berimbang dalam pelaksanaannya.

Selain itu, ada rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama yang tidak sesuai apa yang diserukan dalam Konvensi PBB.

Pasal tersebut justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya.

Kemudian, tindak pidana narkotika yang seharusnya tidak diatur dalam RKUHP. Keberadaan pasal tentang narkotika berpotensi melanggar HAM atas kesehatan dan hidup layak bagi pengguna dan pecandu narkotika.

"Peringatan hari HAM harus menjadi momentum Pemerintah dan DPR yang sedang melakukan pembahasan RKUHP untuk menjamin penghormatan HAM dalam setiap rumusan pasal," kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com