JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, praktik jual beli maupun pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) perlu diusut sampai tuntas.
Sebelumnya, hasil penelusuran tim Kompas menemukan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko dalam platform jual beli online Tokopedia.
Agus menegaskan, e-KTP merupakan dokumen negara dan identitas pribadi seseorang sebagai warga negara.
"Itu dokumen resmi negara. Sekali lagi, itu identitas kita sebagai warga negara dan tidak boleh dipalsukan, itu harus ditangkap, harus dicari, karena kriminal itu," ujar Agus ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/12/2018).
Baca juga: Polri Turun Lapangan, Mapping Kasus Jual Beli Blangko E-KTP
"(Blangko e-KTP) yang keluarin pemerintah, masa bisa dijual di toko online segala, yang benar saja. Nanti lama-lama surat nikah, dan sebagainya dijual di online," sambung dia.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan.
Beredarnya blangko di pasaran dinilainya dapat berakibat fatal, apalagi di tahun politik. Ia mengatakan, e-KTP tersebut dapat disalahgunakan seseorang untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Oleh sebab itu, Agus mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping terhadap praktik-praktik serupa.
"Pemerintah, aparat hukum harus melakukan sweeping dan tindakan tegas," kata dia.
Baca juga: 5 Fakta Terungkapnya Penjualan Blangko E-KTP di Pasar Pramuka hingga Tokopedia
Selain itu, ia juga mendorong adanya penindakan maksimal melalui jalur hukum kepada para pelaku.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.