Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Buni Yani

Kompas.com - 07/12/2018, 16:32 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.

“Soal eksekusi Buni Yani kita tunggu salinan keputusannya, sampai sekarang kami belum terima dari Mahkamah Agung (MA),” Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Prasetyo mengatakan, salinan putusan Buni Yani dikirimkan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dan PN Bandung akan meneruskannya ke kejaksaan negeri Bandung yang berwenang untuk mengeksekusi. 

“Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaporkan kepada saya salinan MA melalui pengadilan negeri Bandung belum diterima,” kata Prasetyo.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum harus membaca salinan putusan kasasi Buni Yani secara utuh terlebih dahulu.

“Jadi kita harus pasti betul lah bagaimana menyebutkan misalnya yang kita dengar ditolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yuni bagaimana bunyi putusannya harus kita lihat dari salinan putusannya biar enggak salah,” tutur Prasetyo.

Peninjuan kembali (PK) yang diajukan Buni Yani tak akan menangguhkan pelaksanaan eksekusi. 

“PK tidak menangguhkan pelaksanaan keputusan kecuali pidana mati,” tutur Prasetyo.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, salinan putusan kasasi masih dalam perjalanan. Menurut dia, salinan putusan kasasi tidak akan terlalu lama dan akan segera diterima PN Bandung.

Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...

“Ini kan perjalanan via pos biasanya manual,” kata Abdullah.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017). Putusan ini dikuatkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. 

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kompas TV Terpidana kasus pelanggaran undang-undang informasi dan elektronik, Buni Yani, menerima keputusan Mahkamah Agung yang resmi menolak kasasinya.Buni Yani kini menunggu salinan putusan MA. Buni Yani dan kuasa hukumnya,Aldwin Rahardian mengadakan jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan oleh Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com