Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Usulan Teknis Penyadapan ke DPR

Kompas.com - 06/12/2018, 18:52 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan daftar usulan mengenai teknis penyadapan kepada Badan Legislasi DPR dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyadapan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam usulan itu.

"Misalnya penyadapan kan sebagian mendapatkan izin pengadilan. Memang yang ada dalam draf yang ada sekarang penyidikan semua kan harus mendapatkan (izin pengadilan), tetapi kan KPK melakukan penyadapanbukan pada tahap penyidikan tapi pada tahap penyelidikan," ujar Laode di kompleks parlemen, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Ketua DPR: Rekomendasi Pansus Angket KPK Tak Singgung RUU Penyadapan

Laode mengatakan aturan mengenai penyadapan pada tahap penyelidikan belum ditegaskan di RUU Penyadapan.

Usulan lainnya terkait teknis penyadapan yang biasanya digunakan KPK.

Laode mengatakan KPK biasanya baru akan menyadap sebuah nomor telepon setelah disetujui lima pimpinan

Aturan semacam ini diusulkan untuk masuk juga di dalam RUU Penyadapan. Kemudian ada juga usulan mengenai aturan penghapusan rekaman penyadapan. KPK mengusulkan penghapusan rekaman penyadapan dilakukan setelah kasus berkekuatan hukum tetap.

"Karena sebagian dari sadapan itu kan untuk bukti peradilan," kata dia.

Laode juga menawarkan pertemuan DPR dan tim KPK yang biasa melakukan penyadapan legal. Dengan begitu, anggota Baleg bisa mendapat gambaran mengenai aturan penyadapan yang akan dirumuskan.

Baca juga: KPK Berharap Kewenangannya dalam RUU Penyadapan Tak Berubah

Sementara itu, Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, kewenangan KPK tidak akan berubah dalam RUU Penyadapan ini. Seperti yang disebut Laode, Baleg menyarankan agar peraturan internal KPK soal penyadapan masuk ke dalam RUU Penyadapan ini.

"Sehingga kekuatan hukumnya tidak menjadi peraturan internal saja. Soal SOP itu akan masuk menjadi Undang-Undang sehingga dia lebih kuat, tidak ada lagi yang bisa mempertentangkan itu," kata Supratman.

Supratman mengatakan untuk selanjutnya akan ada focus group discussion (FGD) untuk menampung masukan tentang RUU ini. Berbagai pihak seperti kepolisian hingga akademisi akan diundang dalam FGD ini nanti.

Kompas TV Dari Denpasar, Bali polisi menangkap 3 warga negara asing asal Turki yang diduga terlibat aksi pembobolan ATM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Nasional
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com