Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait Komentar Reuni 212

Kompas.com - 05/12/2018, 18:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Petalolo dan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keduanya dilaporkan atas tuduhan pelanggaran kode etik lantaran dinilai tidak profesional dan buru-buru dalam bertindak.

Pelapor adalah Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI). Mereka menuding Ratna dan Puadi tidak profesional lantaran memberi pernyataan ke media bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam Reuni 212, tanpa melakukan verifikasi.

"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan Reuni 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam Reuni 212 tidak ada pelanggaran pemilu," kata Presidium Nasional JAPRI, Abdul Fakhridz Al Donggowi di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Baca juga: Dengan Suara Meninggi, Prabowo Cibir Media Massa soal Jumlah Peserta Reuni 212

"Setelah mereka menyaksikan di TV, mereka itu langsung berikan pernyataan pers bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak Reuni 212 itu sendiri," sambungnya.

Abdul mengatakan seharusnya, baik secara individu maupun kelembagaan, Ratna dan Puadi lebih dulu melakukan verifikasi secara cermat sebelum memberikan pernyataan pers. Bukannya melakukan pemantauan sebatas melalui televisi.

Apalagi, komentar yang dilontarkan itu mengenai aksi yang berpotensi menjadi laporan masyarakat.

"Yang harus mereka lakukan adalah ada aduan dari masyarakat atau ada temuan, mereka harus telaah dan verifikasi, baru kemudian secara kelembagaan mereka mengeluarkan jadi pernyataan resmi ada atau tidak adanya pelanggaran Pemilu," ujar Abdul.

Baca juga: 5 Fakta Aksi Reuni 212, Prabowo Tak Bicara Politik hingga Nama Gus Sholah Dicatut

Pelapor menduga, perbuatan Ratna dan Puadi melanggar Pasal 9, 11, dan 15 Kode Etik Nomor 2 tahun 2017. Kode etik tersebut mengatur tentang perilaku penyelenggara Pemilu.

Salah satu poin dalam Pasal 15 huruf F mengatakan, dalam melaksanakan prinsip dan tugas, penyelenggara Pemilu harus profesional dalam bersikap dan bertindak.

Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa berita mengenai pernyataan Ratna dan Puadi di media online.

Abdul berharap, DKPP dapat segera melalukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memutuskan dugaan pelanggaran yang pihaknya laporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com