JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tepat berusia 47 tahun pada Kamis (29/11/2018). Organsiasi itu pun menagih hadiah dari Presiden Joko Widodo.
Permintaan hadiah ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakhruloh dalam upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-47 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis.
Dalam upacara itu, Presiden Jokowi didaulat sebagai inspektur upacara. Setelah rangkaian upacara selesai, Zudan lalu memberikan kata sambutan dan menagih hadiah kepada Jokowi.
"Kami menunggu hadiah dari bapak. Salah satu hadiah yang sudah dinanti-nantikan oleh aparatur sipil negara seluruh Indonesia adalah peraturan pemerintah tentang organisasi Korpri," kata Zudan disambut tepuk tangan ribuan ASN yang hadir
Baca juga: Presiden Jokowi Minta ASN Beradaptasi dengan Perubahan Zaman
Menurut Zudan, saat ini peraturan itu sedang dalam proses finalisasi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini berharap, Presiden Jokowi segera menandatangani aturan itu apabila drafnya sudah rampung.
"Apabila peraturan pemerintah ini sudah selesai, Bapak boleh percaya pada kami Korpri akan terbang lebih tinggi, berlari lebih cepat dan akan melompat lebih jauh lagi," kata Zudan.
Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi ASN di Daerah Terpencil dan Pulau Terluar
Dalam kesempatan itu, Zudan juga meminta maaf apabila masih banyak ASN yang bekerja belum sesuai dengan harapan. Ia memastikan Korpri akan terus melakukan perbaikan.
"Saya memohon maaf banyak ASN yang belum bisa memenuhi harapan masyarakat, wabil khusus harapan Presiden. Mohon kami dimaafkan lahir batin. Kami ingin berbenah, kami ingin bekerja lebih baik, kami ingin menyempurnakan diri," kata Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.