Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Sampai Sekarang Ada Posisi Wagub yang Sudah Kosong 2,5 Tahun

Kompas.com - 26/11/2018, 14:53 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengintervensi proses pemilihan wakil gubernur yang kosong di sejumlah daerah.

Hal ini terbukti pada apa yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Sampai sekarang, ada (posisi) wagub yang sudah kosong 2,5 tahun, (yaitu) Sulawesi Tengah, itu wagubnya meninggal," ujar Tjahjo di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Sampai sekarang partai-partai pengusung belum bisa kata sepakat, 2,5 tahun!" lanjut dia.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto meninggal karena serangan jantung pada Oktober 2016.

Tjahjo menyampaikan hal ini ini salah satunya untuk mengomentari kosongnya posisi wakil gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo mengatakan, kondisi ini berpengaruh bagi pemerintah daerah. Khususnya, dalam hal pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur.

Bagi gubernur, banyak kegiatan yang membutuhkan kehadirannya. Belum lagi jika ada undangan dari menteri-menteri.

"Semua menteri berhak buat mengundang, kan. Kalau hanya satu orang juga kasihan. Apalagi (berbagi tugas dengan) sekda. Kalau sekda (terus yang hadir), nanti dikira tidak menghargai yang mengundang," ujar Tjahjo.

Posisi wagub DKI Jakarta kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Saat ini, partai pengusung, yaitu PKS dan Gerindra, tengah menentukan siapa saja dua orang yang akan diajukan menjadi cawagub.

PKS dan Gerindra telah bersepakat bahwa dua calon wakil gubernur yang akan diajukan ke DPRD DKI untuk dipilih berasal dari PKS.

Namun, kedua calon itu harus lolos fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu. 

DPD Gerindra DKI dan DPW PKS DKI akan membentuk badan untuk melakukan tes tersebut. Badan tersebut yang akan memutuskan kader yang lolos sebagai kandidat wagub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com