Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Pertemuan Sejumlah Hakim Terkait Kasus Suap Hakim PN Medan

Kompas.com - 31/08/2018, 08:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik tak menutup kemungkinan kembali memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga terkait kasus dugaan suap terhadap hakim pada Pengadilan Tipikor Medan.

"Bisa saja kami periksa lagi untuk kebutuhan pemeriksaan saksi, misalnya untuk empat tersangka yang sudah diproses saat ini. Tapi saya belum dapat informasi kapan jadwal pemeriksaannya," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: Cerita Petugas KPK Geledah PN Medan hingga Subuh dan Barang yang Disita

KPK, kata dia, menyoroti temuan awal kasus ini bahwa ada pertemuan sejumlah pihak. Dari sejumlah hakim yang diduga terlibat, hanya seorang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Merry Purba.

Merry diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi untuk memengaruhi putusan perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 yang melibatkan Tamin.

"KPK sudah mengidentifikasi di awal ada pertemuan sejumlah pihak termasuk majelis hakim yang belum menjadi tersangka. Tentu nanti kami perlu dalami itu pertemuan-pertemuan itu konteksnya apa," kata Febri.

"Dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses pembuktian perkara ini. Nanti akan kami panggil sesuai dengan kebutuhan dan jadwal penyidikan," sambungnya.

Meski demikian, KPK saat ini masih fokus pada penyidikan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka Perantara Suap Hakim Tipikor Medan Dicegah ke Luar Negeri

"Kami fokus dulu pada empat orang tersangka yang sudah diproses. Kalau dibutuhkan keterangan saksi untuk bisa kami periksa lagi," ujarnya.

Dalam kasus ini Merry diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.

Kompas TV KPK menyatakan total fee yang akan diterima Merry dalam menangani suatu kasus mencapai 280 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com