Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Izinkan Penyandang Disabilitas Mental Didampingi Saat Mencoblos

Kompas.com - 23/11/2018, 18:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih warga penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2019.

Dalam rangka jaminan itu pula, ada kebijakan-kebijakan khusus yang ditempuh KPU agar hak warga penyandang disabilitas mental bisa dipenuhi.

Salah satunya, mengizinkan penyandang disabilitas mental didampingi saat pencoblosan di TPS. Pendampingn dilakukan yang bersangkutan sedang dalam kondisi yang tidak sehat.

Sebaliknya, jika pemilih penyandang disabilitas mental mampu memberikan hak pilihnya tanpa bantuan pihak lain, maka tak diperlukan pendampingan.

"Pelaksanaannya nanti, pertama kalau kondisinya sehat tidak perlu pendamping, kedua dalam hal diperlukan pendamping, sama seperti penyandang disabilitas lainnya," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).

Viryan menjelaskan, pendamping pemilih penyandang disabilitas bisa dari pihak yang dianggap memungkinkan. Misalnya, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), perawat khusus penyandang disabilitas, atau keluarga pemilih.

Hal ini, tidak hanya berlaku untuk pemilih penyandang disabilitas mental, tetapi juga penyandang disabilitas lainnya.

"Misalnya dalam kondisi yang kurang begitu sehat tapi dia bisa memutuskan memilih partai X, katakanlah seperti itu, maka pendamping pemilihnya mencobloskan," terang Viryan.

Baca juga: KPU: Pendataan Penyandang Disabilitas Mental sebagai Pemilih Pemilu Bukan Hal Baru

Namun demikian, pendamping pemilih penyandang disabilitas harus mampu menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

Demi menjaga kerahasiaan pemilih, pendamping diwajibkan untuk mengisi formulir C3. formulir pernyataan pendamping merahasiakan pilihan pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Dalam penyaluran hak pilih salah satunya bersifat rahasia, wajib untuk menjaga kerhasiaan pilihan pemilih," tandas Viryan.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu 2019. Segala permasalahan dibahas mulai dari daftar pemilih hingga logistik Pemilu 2019. Menjelang tahapan berikutnya Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat koordinasi selama dua hari sejak Jumat (16/11/2018) malam. Rapat ini membahas soal perbaikan daftar pemilihan tetap hingga teknis pelaksaan pemilih yang belum terdata di daftar pemilih tetap. Serta juga membahas logistik pemilu seperti kertas suara dan kotak suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com