Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Cetak Kartu Nikah Diminta Jangan Dibebankan ke Masyarakat

Kompas.com - 15/11/2018, 14:14 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah mengatakan, biaya penerbitan kartu nikah jangan membebani masyarakat.

Menurut dia, pemerintah harus memikirkan agar masyarakat tak mengeluarkan biaya tambahan untuk menebus kartu nikah.

"Kartu nikah itu kan bukan menggantikan surat nikah. Nah, berarti ada biaya lain untuk membuat identitas tambahan dan itu jangan sampai dibebankan ke masyarakat," kata pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Menurut Miftahul, selama ini masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat tanda identitas baru. Maka dari itu, masyarakat tak boleh ditambah bebannya oleh keharusan membayar pencetakan kartu nikah

"Pemerintah harus berpikir, kalau mau inovasi, ya inovasi sekalian. Tetapi inovasi itu jangan sampai membebani masyarakat," tutur Lina.

Selain itu, dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia ini juga mencermati jika kartu nikah ke depanya akan mengganti surat nikah, maka Undang-Undang (UU) soal surat nikah harus diganti. Alhasil, pemerintah harus mengeluarkan biaya lagi guna memperbarui UU.

Di sisi lain, Lina menyarankan kepada pemerintah untuk mencetak kartu nikah dengan kualitas yang baik.

Baca juga: Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Kartu Nikah

Pasalnya, buku nikah yang dibuat pemerintah rentan rusak, misalnya terkena air sehingga tulisan yang tertera di surat menjadi luntur.

Adapun Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018.

Kemenag menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.

Kompas TV Kantor Imigrasi kelas 1 Jambi, menangkap satu orang warga asing asal Myanmar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com