Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Kartu Nikah

Kompas.com - 13/11/2018, 18:14 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini masyarakat ramai membicarakan mengenai kartu nikah yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018 lalu. Peluncuran tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jakarta.

Jika Anda masih belum mengerti mengenai kartu nikah, berikut ulasan Kompas.com mengenai lima hal yang perlu diketahui tentang kartu nikah:

1. Bukan pengganti buku nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.

Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.

Baca juga: Menteri Agama: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

2. Terhubung aplikasi Simkah

Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.

Apliksi ini dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id.

Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat, di mana terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Simkah adalah direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web.

3. Pasangan baru dapat dua dokumen

Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, setelah penghulu mencatat akad nikah, kemudian akan diterbitkan buku nikah dan kartu nikah.

Kartu nikah diklaim sebagai inovasi yang dapat memudahkan pengurusan dokumen bagi masyarakat.

Kemenag menargetkan sebanyak satu juta kartu nikah akan disebar ke pasangan yang baru menikah pada 2018.

Baca juga: Kemenag Jelaskan Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah

Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin di Bekasi, Minggu (11/11/2018).Dokumentasi Humas Kementerian Agama Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin di Bekasi, Minggu (11/11/2018).
4. Bertahap

Penerbitan kartu nikah diprioritaskan bagi pasangan baru yang menikah. Namun, bagi pasangan yang sudah menikah juga akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap.

Meski demikian, belum ada mekanisme pendistribusian kartu nikah bagi pasangan yang telah menikah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com