Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Sengketa Tumpang Tindih Pemilu Rugikan Eksistensi KPU

Kompas.com - 14/11/2018, 18:28 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi sengketa tumpang tindih dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Permasalahan tersebut disebabkan lantaran lembaga yudikatif dan penyelenggara pemilu memiliki kebijakan berbeda terhadap kasus pemilu.

"Ini memang jadi evaluasi dan kritik kita pada regulasi dan praktik penyelesaian sengketa pemilu yang melibatkan banyak lembaga," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini usai ditemui dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Sebelumnya, sengketa ini mencuat mengenai syarat pencalonan anggota DPD yang sudah tertuang dalam PKPU nomor 26 tahun 2018. Aturan itu juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 182.

Baca juga: KPU Berdiskusi dengan 8 Ahli Hukum Bahas Putusan MA soal Syarat Pencalonan DPD

Baik dalam PKPU maupun UU, disebutkan bahwa anggota partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Kendati demikian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 sehingga Oesman Sapta Odang (OSO) mampu mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Melihat hal itu, menurut Titi, KPU sebagai lembaga yang mandiri, eksistesinya seolah ditarik oleh lembaga lain yang juga memiliki kewenangan dalam sengketa hukum.

"KPU adalah lembaga yang bersifat mandiri di dalam tata kelola kita. Meskipun ada peran dari lembaga peradilan kita, tetapi jangan sampai mendera KPU di dalam penyelenggaran pemilu yang berkepastian hukum," paparnya.

Baca juga: Yusril Minta KPU Masukkan OSO dalam DCT DPD karena Gugatannya Dikabulkan PTUN

Ia mencontohkan, dalam kasus OSO, MA tidak bisa melihat konstruksi secara utuh penyelenggaran pemilu. Jadi, MA terkesan melepaskan diri dari posisi KPU yang melaksanakan keputusan MK.

"Nah, ketika terjadi situasi tumpang tindih, maka KPU harus memilih aturan yang sejalan dengan UU," imbuh Titi kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
 6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Nasional
Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Nasional
Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam

Nasional
Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Nasional
Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Nasional
Drone : 'Game Changer' Kekuatan Udara TNI AU

Drone : "Game Changer" Kekuatan Udara TNI AU

Nasional
Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com