Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Menyikapi Ruang Abu-abu dalam Kampanye Pemilu

Kompas.com - 07/11/2018, 18:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHAPAN kampanye Pemilu 2019, yang sudah terlaksana sekitar kurang lebih satu bulan, menjadi bahan evaluasi bersama baik oleh peserta, penyelenggara, dan masyarakat sebagai pemilih.

Evaluasi tersebut salah satunya adalah pada hal ketidakjelasan aturan yang masih dipandang bias, boleh atau tidak untuk dilakukan.

Beberapa hal yang dianggap bias tersebut bisa menjadi celah untuk peserta pemilu melakukan banyak hal yang tidak diatur dalam aturan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengeluarkan tiga kali peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan kampanye, yaitu PKPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018. Belum lagi surat edaran yang juga dikeluarkan secara bersamaan oleh KPU.

Namun, masih ada banyak ruang abu-abu yang ditemukan di lapangan, misalnya menyangkut pemasangan alat peraga kampanye caleg per caleg.

Pada aturan PKPU, yang masuk dalam kategori peserta pemilu adalah partai politik, perseorangan untuk pemilu anggota DPD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk masing–masing caleg tak tercantum dalam aturan.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1096 poin 12 huruf (e), disebutkan bahwa peserta pemilu dapat menambah alat peraga kampanye yang sama dengan desain dan materi yang difasilitasi KPU atau yang baru dengan memuat foto caleg di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Akan tetapi, hingga saat ini alat peraga yang difasilitasi oleh KPU belum juga keluar dengan berbagai alasan, di antaranya partai politik yang belum menyerahkan desain kepada KPU.

Ini artinya, alat peraga yang bertebaran hari ini merupakan penambahan dari partai politik. Sudahkah dilaporkan berapa jumlah penambahannya kepada KPU? Apakah sesuai dengan aturan penambahan dalam aturan?

Sampai kapan pula KPU menunggu desain dari parpol yang juga tidak kunjung selesai? Sehingga, wajar ketika di suatu daerah ada penertiban alat peraga, sementara di daerah lain belum ada penertiban.

Ini bisa terjadi karena di tubuh penyelenggara pemilu sendiri belum satu persepsi.

Hal lain yang juga dianggap bias adalah soal materi lain yang disebutkan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 UU tersebut menyatakan, "Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye."

Dalam lampiran UU Pasal 286, materi lain yang dimaksud tidak termasuk barang-barang pemberian yang merupakan atribut kampanye pemilu, antara lain kaus, bendera, topi, dan atribut lain.

Juga tidak termasuk biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang transport peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau tatap muka dan dialog, serta hadiah lain sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan PKPU.

Ini berarti peserta pemilu boleh memberikan biaya transpor, makan, dan minum dalam bentuk uang sesuai dengan nilai kewajaran suatu daerah. Akan tetapi, dalam lampiran PKPU tidak tercantum berapa nilai kewajaran di masing-masing daerah. Ini juga yang membuat agak sulit untuk membedakan mana cost politik dan money politic.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com