Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Menyikapi Ruang Abu-abu dalam Kampanye Pemilu

Kompas.com - 07/11/2018, 18:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Peran KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu

Atas beberapa hal yang dianggap bias tersebut, KPU dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara pemilu tentu memiliki peran cukup signifikan untuk menjawab berbagai hal persoalan yang masih dianggap bias.

Terlebih KPU, yang memiliki otoritas penuh atas pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan karena Bawaslu hanya melakukan pengawasan tahapan yang tercantum dalam aturan.

Menyikapi ruang abu-abu dalam tahapan kampanye tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan berikut ini.

Pertama, KPU sebagai otoritas utama dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana pemilu harus secara tegas memberikan kepastian dan kejelasan menyangkut hal-hal aturan yang masih dianggap bias. Tujuannya menyamakan persepsi dengan seluruh komponen atas tafsir-tafsir yang ambigu.

Penjelasan tersebut sebaiknya bisa disampaikan secara tertulis melalui surat edaran, agar memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat. KPU juga perlu segera mengeluarkan alat peraga kampanye yang difasilitasinya.

Apabila memang partai politik belum juga menyerahkan desain alat peraga, alangkah baiknya KPU memiliki desain alternatif. Jika sampai batas waktu yang sudah disepakati partai politik belum juga menyerahkan desain, mau tidak mau KPU mencetak dengan menggunakan desain alternatif sebagai konsekuensi terhadap parpol atas keterlambatannya.

Kedua, Bawaslu terus melakukan pengawasan ektra ketat kepada peserta pemilu. Lakukan pencegahan atas aturan yang masih dianggap bias, agar partai politik tidak melakukan pelanggaran dan memanfaatkan celah yang ada.

Apabila ada temuan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan atau bentuk pelanggaran lain dalam kampanye seperti tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) ketika hendak berkampanye, segeralah lakukan penindakan.

Ketiga, peserta pemilu baik partai politik, DPD, dan tim kampanye capres-cawapres diharapkan tetap berada dalam koridor aturan perundang-undangan.

Para caleg partai politik juga sebaiknya terus berkoordinasi di internal partai politik sebab fakta di lapangan memperlihatkan bahwa tidak sedikit caleg yang memasang alat peraga atau berkampanye tanpa pemberitahuan kepada pihak partai politik. Padahal jelas, hal itu harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu oleh partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com